Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan, salah satunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang tersebut mengatur secara menyeluruh dan terpadu tentang kegiatan pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menetapkan Gugus Tugas Pusat yang beranggotakan beberapa Kementerian/Lembaga.
Baca Juga: Bejat! Gadis 16 Tahun di Sulteng Diperkosa 11 Pria, KemenPPPA Dorong Usut Kasus Hingga Tuntas
Kementerian Sosial merupakan salah satu anggota sub gugus tugas yang mempunyai tugas dan fungsi Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan Reintegrasi Sosial. Dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, Kementerian Sosial di bawah koordinasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mempunyai Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.
"Kami mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, kepolisian, dunia usaha, dan masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama dan bersinergi melawan sindikat perdagangan orang dan akhiri perdagangan orang di Indonesia. TPPO merupakan kejahatan transnasional yang mengancam kehidupan manusia dan kemanusiaan," tegas Margareth.
Dia melanjutkan, "Berbagai modus kejahatan ini terus berkembang dari waktu ke waktu sehingga makin sulit untuk dihapuskan. Tugas kita semua semaksimal mungkin mencegah terjadinya kekerasan di sekeliling kita, termasuk tindak pidana perdagangan orang sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) agar terwujud zero kekerasan."
Untuk memudahkan aksesibilitas korban atau saksi yang melihat dan mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat dapat melayangkan laporan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApps 08111 129 129.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement