Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres Minta Maskapai Tidak Delay Terbangkan Jemaah Haji Indonesia

Wapres Minta Maskapai Tidak Delay Terbangkan Jemaah Haji Indonesia Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Tingkat perubahan dan keterlambatan jadwal penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 2023 sudah cukup tinggi, angkanya lebih dari 15 kali keterlambatan atau perubahan jadwal. Padahal, saat ini masih dalam tahapan pemberangkatan gelombang pertama yang berlangsung dari 24 Mei sampai 7 Juni 2023.

"Masing-masing maskapai yang menempatkan perwakilannya di asrama haji, tidak hanya untuk menyiapkan jadwal, tetapi juga untuk menjelaskan dan meminta maaf ke jemaah bila ada perubahan jadwal penerbangan. Sebab, jadwal yang disepakati sebelumnya sudah disosialisasikan ke jemaah," jelasnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Lansia 2023 Meningkat, Muhadjir Minta Penambahan Dokter Spesialis

"Saya minta hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak maskapai agar keterlambatan tidak terus terjadi. Apa yang menjadi kesepakatan kontrak harus dipenuhi," sambungnya.

Saiful Mujab kembali mengingatkan maskapai bahwa perubahan jadwal penerbangan mengakibatkan efek domino yang mengganggu pemenuhan layanan kepada jemaah, baik di asrama haji maupun di Madinah dan Makkah. Sebab, hal itu berkaitan dengan masa tinggal jemaah, kapasitas, dan rotasi jemaah di asrama haji. Terlebih lagi, layanan di Arab Saudi yang telah dikontrak untuk melayani jemaah haji sesuai jadwal menjadi tidak efisien.

"Kami harap potensi perubahan jadwal bisa diminimalisasi. Jika ada perubahan jadwal, dalam kontrak sudah disebutkan bahwa pemberitahuan minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Jangan mendadak atau bahkan baru diberitahukan setelah terjadi," sebut Saiful Mujab.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: