Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena Ultimatum Pengusaha Sekelas Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani Malah Kasih Respons Nyeleneh

Kena Ultimatum Pengusaha Sekelas Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani Malah Kasih Respons Nyeleneh Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjadi sorotan usai namanya disebut-sebut akan dilaporkan oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Awal mula perkara tersebut adalah terkait dengan polemik utang negara menyangkut PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Diketahui, sebagai Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Prastowo beberapa kali membawa diskusi masalah utang yang berkaitan dengan PT CMNP, Siti Hardianti Rukmana (SHR) alias Tutut Soeharto, dan perusahaan yang terafiliasi tersebut.

Dalam suatu kesempatan, pernyataan Prastowo dinilai keliru oleh Jusuf Hamka. Di mana Prastowo sebelumnya menyebut tak ada nama Jusuf Hamka dalam jajaran komisaris dan pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Baca Juga: Polemik Utang Rp775 M, Anak Buah Sri Mulyani: Bukan Soal Jusuf Hamka, tapi Tutut Soeharto

Menanggapi itu, Jusuf Hamka merasa tidak terima karena dia menyebut statusnya di CMNP adalah pemegang saham. Dengan begitu, pengusaha jalan tol itu bersiap akan memperkarakannya dengan dugaan pencemaran nama baik. 

Merespons santai hal tersebut, Prastowo mengatakan bahwa dirinya belum menerima somasi apapun. Dia berujar, jika diminta memberikan penjelasan, dia akan bersedia.

"Kalau somasi seperti apa yang disomasi, saya belum menerima, saya persilahkan saja. Prinsipnya jika diminta memberikan penjelasan akan saja jelaskan," kata Prastowo, saat ditemui wartawan, dikutip Minggu (18/6/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Tegas Akui Negara Punya Utang ke Jusuf Hamka: Ada Dokumen-dokumennya...

Masih terkait dengan perkara tersebut, dalam kesempatan yang berbeda, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Jusuf Hamka kemudian mengultimatum Prastowo untuk minta maaf kepada kliennya paling telat Selasa (20/6/2023) mendatang.

Jika masih belum ada permintaan maaf, kuasa hukum bos jalan tol tersebut menuturkan akan segera melaporkan Prastowo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menanggapi itu, dalam cuitan di akun Twitter resminya @prastow, Prastowo merespons pertanyaan warganet yang meminta tanggapan atas ultimatum bertenggat waktu hari Selasa yang dilayangkan pihak Jusuf Hamka. Lagi-lagi, Prastowo menyikapinya santai. "Besok Selasa kan? Habis itu Rabu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: