- Home
- /
- Government
- /
- Government
Bocah Berusia 9 Tahun di Jaktim Diperkosa Kakek-kakek, Kemen-PPPA: Korban Alami Trauma
Kredit Foto: KemenPPPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengawal penanganan kasus pencabulan berulang yang dilakukan pria lanjut usia berinisial SH (65) terhadap seorang anak (9) di Jakarta Timur. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, menyebut jika korban terindikasi mengalami trauma.
Aksi bejat tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 ketika anaknya berusia masih delapan tahun. "Kami turut prihatin terhadap apa yang dialami anak korban. Terduga pelaku yang merupakan tetangga korban berusia lanjut diduga telah mencabuli anak korban sebanyak 5 kali sejak 2022 dengan iming-iming uang dan bujuk rayu. Akibatnya, anak mengalami trauma psikologis," ujar Nahar dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Kemen-PPPA: D/KRPPA Hadir Penuhi Kesejahteraan Perempuan dan Anak
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa anak korban mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Bahkan, korban meminta untuk ganti kelamin kepada orang tuanya. Atas dugaan pencabulan itu, orang tua korban telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 7 Maret 2023.
Nahar menegaskan bahwa Kemen-PPPA mendukung penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian, dan berharap agar pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saat ini kasus sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur dan proses hukum sudah pada tahap penyidikan. Kami mendukung dan mendorong proses yang dilakukan aparat hukum. Info dari Polres, kemarin malam (16/6/2023) pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Timur," tutur Nahar.
Nahar menegaskan, saat ini kasus sudah dalam pemantauan Kemen-PPPA dan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. Kemen-PPPA melalui tim Layanan SAPA telah berkoordinasi dengan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan bagi korban.
"Korban sudah mendapat pendampingan dan layanan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, assesment sesuai kebutuhan, layanan psikologis, serta pendampingan hukum," papar Nahar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement