Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Keringanan, Punya Utang ke Negara Hingga Rp2 Miliar Bisa Dapat Diskon, Ini Syaratnya!

Ada Keringanan, Punya Utang ke Negara Hingga Rp2 Miliar Bisa Dapat Diskon, Ini Syaratnya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas waktu pengajuan program keringanan utang atau crash program, bagi debitur yang memiliki utang ke negara maksimal Rp2 miliar, paling lambat 15 Desember 2023. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan, dalam media briefing, di Jakarta.

Baca Juga: Bakrie Kelamaan Nunggak, Kemenkeu Minta PUPN Tagih Utang Lapindo Rp2 Triliun

Encep menjelaskan program keringanan utang ini dilakukan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang negara sekaligus bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid-19. 

Dia menyampaikan keringanan utang ini ditujukan kepada debitur perorangan atau badan hukum/badah usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Encep menambahkan, objek crash program pada tahun sebelumnya hanya untuk piutang negara pada instansi pemerintah pusat, di tahun 2023 diperluas menjadi piutang negara pada instansi pemerintah pusat dan daerah. 

"Semua boleh kecuali, utang dari aset kredit eks bank dalam likuidasi yang dijamin dengan asuransi atau surat utang dan lainnya. Karena itu biasanya bukan utang masyarakat kelas bawah, dan utang yang sedang dalam proses perkara juga tidak bisa ikut," jelasnya, dikutip Rabu (21/6/2023).

Adapun, Encep menuturkan, keringanan utang yang diberikan meliputi pengurangan pokok, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

Terkait proses pengajuan, Encep menerangkan debitur dapat membawa surat permohonan, kartu identitas, dan dokumen pendukung, seperti surat keterangan tidak mampu dari aparat atau desa untuk diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga: Tagih Utang Rp775 Miliar, Kemenkeu Kejar 3 Perusahaan Atas Nama Tutut Soeharto

Selebihnya, ketentuan pelaksanaan program keringanan utang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.  

Untuk diketahui, program pemerintah ini telah dilaksanakan mulai tahun 2021 dan dilanjutkan pada tahun 2023 dengan memperluas jangkauan penerima manfaat program keringanan utang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: