Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melalui Santunan Para Korban, Kenapa?
"Dibahas oleh Komnas HAM dan Kejagung serta sesuai dengan ketentuan pasal 43, dimintakan nanti keputusan kepada DPR sehingga nanti bisa diperdebatkan di DPR tentang kelayakannya," jelas Mahfud.
"Jadi, pengadilan HAM itu ada dua, satu pengadilan HAM ad-hoc, yaitu pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, sebelum keluarnya UU Nomor 26 tahun 2000, kalau yang terjadi sesudah itu adalah pengadilan HAM biasa. Dengan catatan, pengadilan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum tahun 2000 harus melalui pembicaraan dan persetujuan DPR terlebih dulu," tambahnya.
Baca Juga: Babak Baru Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: Pemerintah Santuni Para Korban
Lebih lanjut, Mahfud menyebut bahwa langkah menyantuni para korban pelanggaran HAM berat yang diambil pemerintah Indonesia mendapat respons positif dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
"Dewan HAM PBB itu resmi menyatakan, memuji Pemerintah Indonesia. Pidato resmi di PBB, Ketua Dewan HAM PBB, mengapresiasi pemerintah yang telah melakukan langkah langkah menembus kemacetan dalam penyelesaian itu," katanya.
"Ada yang setuju dan tidak setuju, ya silahkan saja. Bahkan mungkin di antara yang tidak setuju itu juga bukan korban juga," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement