Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerald Plate, menjalani sidang pertamanya atas tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023) pukul 10.00 WIB.
Adapun tindak pidana korupsi yang menyeret nama Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Baca Juga: Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator, Mahfud MD Ogah Banyak Komen: Biar Diurus Kejaksaan
Johnny G Plate diagendakan menjalani sidang bersama lima tersangka lainnya, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023 lalu. Adapun kerugian negara yang ditaksir atas korupsi tersebut mencapai Rp8,032 triliun itu.
Kejaksaan Agung memutuskan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, Johnny G Plate memasuki ruang sidang pukul 10.26 WIB. Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu hadir dengan batik bermotif coklat dengan celana bahan berwarna hitam.
Johnny G Plate Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Sebelumnya, pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengaku bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam penegakan kasus yang menimpa eks Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dia pun menegaskan, Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu siap menjadi justice collaborator dalam persidangannya. Meski begitu, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan Majelis Hakim yang akan menetapkan status Johnny G Plate dalam persidangan.
"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator (JC). Apakah itu nanti (JC) dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim pengadilan yang akan menentukan," kata Achmad, dalam siaran pers dilansir dari Republika.co.id, Senin (12/6/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement