Kredit Foto: Andi Hidayat
Kejaksaan Agung Persilakan Pengajuan Johnny G Plate
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga memberikan keleluasaan Johnny G Plate sebagai justice collaborator dalam sidang perkaranya. Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek BTS, Kejagung Mulai Menyita Aset Johnny Plate
Dia menyebut, pengajuan Johnny G Plate sebagai justice collaborator sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendati demikian, Ketut menyebut mekanisme itu menjadi keputusan dari jaksa penuntut umum.
"Silakan saja diajukan ke penuntut umum," kata Ketut Sumedana, ketika dikonfirmasi Rabu (14/6).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement