Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Siap Lakukan Pemanggilan Paksa jika Maqdir Ismail Mangkir dari Pemeriksaan

Kejagung Siap Lakukan Pemanggilan Paksa jika Maqdir Ismail Mangkir dari Pemeriksaan Kredit Foto: Andi Hidayat

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung yang rencananya dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (10/7/2023).

Maqdir mengaku telah mengirim surat penundaan pada Kejaksaan Agung. Adapun ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebab dirinya akan mengikuti sidang putusan praperadilan Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BTS yang Ungkit Rp27 Miliar Mangkir dari Panggilan Kejagung

"Hari ini saya kirim surat minta penundaan karena ada sidang putusan praperadilan," kata Maqdir saat dihubungi, Senin (10/7/23).

Maqdir mengaku telah menjadwalkan ulang pemeriksaannya di Kejaksaan Agung. Dia mengaku, berencana memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (13/7/2023) mendatang.

Sementara itu, Ketut Sumedana membenarkan jadwal pemeriksaan Maqdir Ismail Senin nanti. Dia menyebut, pemeriksaan Maqdir Ismail dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataannya beberapa waktu lalu.

Adapun dalam pernyataannya, Maqdir Ismail menyebut ada pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar yang dialirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dalam kasus korupsi BTS 4G.

Ketut juga meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang Rp27 miliar yang diklaimnya. Hal itu dinilai perlu, kata dia, agar duduk perkara kasus korupsi BTS 4G bisa segera diselesaikan.

"Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: