Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ambil Alih Dominasi Asing, Pemerintah Harus Kuasai 51% Saham Vale Indonesia

Ambil Alih Dominasi Asing, Pemerintah Harus Kuasai 51% Saham Vale Indonesia Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia dinilai harus menguasai sepenuhnya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) karena hal tersebut merupakan amanat dari undang-undang. Pengamat Pertambangan Ahmad Redi mengatakan, kewajiban divestasi 51% saham merupakan kewajiban dalam Undang-undang Minerba. Dengan menguasai 51% saham Vale Indonesia Tbk, pengelolaan tambang perusahaan bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Indonesia.

“Kewajiban divestasi saham 51% merupakan kewajiban UU Minerba, terlebih bagi PT Vale yang merupakan pemegang KK yang dikenai kewajiban ini sudah ada di KK sebelum UU Minerba,” katanya di Jakarta, Minggu (9/6/2023).

Ahmad Redi mengungkapkan bila kepemilikan 51% pihak Indonesia yakni pemerintah, BUMN dan BUMD menyangkut kepentingan dalam Pasal UUD 1945 terkait sumber daya alam (SDA) yang mesti dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dia melanjutkan, pemerintah mesti memiliki sikap yang tegas tekait pengelolaan SDA ini. Jika tidak ada divestasi 51% kepada pemerintah, BUMN dan BUMD maka lebih baik izin Vale tidak dilanjutkan dan kembali ke negara. Kemudian, negara menunjuk BUMN bersama BUMD mengelola tambang tersebut.

Baca Juga: Membaca Manuver Pemerintah dan BUMN dalam Divestasi Vale Indonesia

Ia menambahkan, 51% saham ke pihak Indonesia tersebut tidak termasuk saham publik di dalamnya. “Pemerintah mesti memiliki politik pengelolaan SDA yang tegas dan ideologis sesuai konstitusi, bila tidak ada divestasi saham 51% kepada pemerintah, BUMN, dan BUMD maka lebih baik KK Vale tidak diteruskan dengan IUPK. Artinya pasca KK berakhir maka wilayahnya kembali ke negara lalu menugaskan BUMN bersama BUMD untuk mengusahakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” terangnya.

“Praktik divestasi Freeport menjadi contoh bahwa Freeport saja bisa, apalagi Vale yang lebih sederhana,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menyatakan, pada bulan ini akan mengambil keputusan terkait divestasi Vale. Jokowi menegaskan, kepentingan nasional harus didahulukan.

"Insyaallah, bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Senin (3/7) lalu.

Sementara, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, Vale akan mendivestasikan 14% sahamnya. Angka ini di atas ketentuan yang harus dilepas yakni 11%. Jika benar Vale akan melepas saham 14% dan diserap holding BUMN pertambangan MIND ID, maka MIND ID akan mengempit saham 34%. Sebab, MIND ID saat ini menggenggam 20% saham Vale.

Saat ini, sebanyak 43,79% saham dipegang Vale Canada Limited, 15,03% Sumitomo Metal Mining Co Ltd dan 21,18% pubik.

Baca Juga: Jika Divestasi Saham Vale Berhasil, Program Hilirisasi Kebanggaan Jokowi Bisa Berjalan Mulus

Masalah divestasi saham Vale ini sendiri telah dibahas antara Komisi VII dan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu. Adapun kesimpulan rapat itu di antaranya yakni Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif mendukung holding BUMN pertambangan MIND ID mendapat porsi saham pengendali PT Vale Indonesia Tbk.

"Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman membacakan kesimpulan rapat, Selasa (13/6).

Kemudian, mendukung akuisisi yang dilakukan oleh MIND ID atas Vale Indonesia agar sumber daya alam Indonesia tercatat dalam buku kekayaan negara Indonesia.

"Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM RI untuk mendukung akuisisi yang dilakukan oleh MIND ID agar sumber daya dan cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia Tbk tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: