Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Co-Founder Nusa Finance: Ekosistem Kripto dengan Pemerintah Indonesia Cukup Akur

Co-Founder Nusa Finance: Ekosistem Kripto dengan Pemerintah Indonesia Cukup Akur Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Co-founder platform teknologi berbasis jaringan Web3 Nusa Finance, William Sutanto menceritakan soal ekosistem kripto di Indonesia. Menurutnya, ekosistem kripto dengan Pemerintah Indonesia cukup bersahabat dibanding dengan di Amerika Serikat.

Dalam acara temu media dengan Nusa Finance pada Kamis (6/7/2023) lalu, William menjelaskan kondisi ekosistem tersebut sambil menceritakan sejarah FTX yang dulunya disokong SEC, lalu tumbang, dan pemerintah setempat melarangnya.

“Tapi kita di Indonesia mungkin cukup beruntung ya. Karena untuk ekosistem kripto dengan pemerintah itu lumayan akurlah. Mereka cukup bersahabat dengan kripto dibandingkan dengan di Amerika. Di Amerika kan, sejarahnya dengan datangnya FTX. FTX dulunya di-support sama pemerintah oleh SEC, cukup dekat sama FTX. Tapi ketika FTX-nya tumbang, somehow Coinbase [dan lainnya] semua disikat sama mereka,” beber William dengan serius. 

Baca Juga: Berangkat dari Kegelisahan, Nusa Finance Hadir sebagai Proyek Blockchain dan Web3 di Indonesia

Namun, William menyinggung soal Blackrock dan Fidelity yang dimasukkan sebagai komoditas berjangka yang diperdagangkan atau exchange-traded future (ETF). Menurutnya, hal tersebut menimbulkan tanda tanya.

“Tapi yang lucu lagi, kemudian Blackrock, Fidelity malah semua lama-lama submit ke ETF. Ini ada apa di belakang? Mungkin ada masalah politik juga di dalam SEC dan segala macam. Ya itu kita menjadi menduga-dugalah ada apa,” tandasnya.

Hampir sama dengan Hong Kong, kondisi kripto di Indonesia juga cukup bersahabat. Bahkan, Pemerintah Hong Kong menganjurkan bank-bank besar untuk mengambil lisensi perdagangan kripto.

“Sebenarnya crypto exchange sudah beradaptasi lama di Hong Kong. Hanya enggak boleh ke ritel. Kalau peraturannya di 1 Juni kemarin, mereka sudah mulai open lisensi untuk perdagangan kripto. Bahkan bank-bank besar pada apply semua untuk license. Kalau di Indonesia, tidak jauh sih,” jelasnya.

Lantas, bagaimana dengan mata uang kripto di Indonesia? William menjelaskan terdapat beberapa tantangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: