Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo Segera Susun Rancangan Peraturan Menteri Tentang Klasifikasi Gim Nasional

Kominfo Segera Susun Rancangan Peraturan Menteri Tentang Klasifikasi Gim Nasional Kredit Foto: Unsplash/Onur Binay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaksanakan ketentuan Lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Dalam rancangan tersebut salah satunya diamanatkan untuk menyusun peraturan perundang-undangan penguatan ekosistem industri gim di Indonesia.

“RPM tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012,” kata Kementerian Kominfo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (14/7/2023). 

Baca Juga: Kadin Bidang Kominfo Dorong Dunia Usaha Percepat Adopsi Teknologi dan peningkatan Talenta Digital untuk Tingkatkan Daya Saing

Kominfo menyampaikan, RPM tersebut disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional angka 5, yang mengamanatkan untuk melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan penguatan ekosistem industri game.

RPM Kominfo tentang klasifikasi game yang disusun oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika melibatkan pemangku kepentingan terkait dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cakupan materi RPM tentang klasifikasi game meliputi Bab I tentang ketentuan umum yang memuat definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh dan ruang lingkup Peraturan Menteri.

Pada Bab II tentang klasifikasi game memuat tentang kewajiban penerbit game, tata cara klasifikasi game khususnya kategori kriteria konten dan kelompok usia pengguna game.

Bab III RPM tersebut tentang Pengawasan yang memuat soal mekanisme pengawasan game dan komite klasifikasi game.

Baca Juga: Kominfo Dorong Peningkatan Layanan Informasi Publik untuk Permudah Penyandang Disabilitas

Sementara pada Bab IV, RMP memuat peran masyarakat terkait hak masyarakat atau pengguna game dalam menyampaikan aduan atas ketidaksesuaian hasil klasifikasi game yang dapat dilakukan melalui dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

Bab V RPM adalah tentang sanksi administratif yang memuat pengaturan terkait sanksi terhadap penerbit berupa teguran tertulis, pemblokiran sementara dan pemutusan akses. Pada Bab VI, berisi ketentuan peralihan yang memuat pengaturan terkait masa peralihan bagi penerbit game untuk mengajukan klasifikasi game, dan Bab VII berupa penutup.

Kominfo menambahkan konsultasi publik itu dibuka sampai 5 Agustus 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat [email protected] atau [email protected].

Konsultasi publik dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: