- Home
- /
- Government
- /
- Government
Kominfo Dorong Peningkatan Layanan Informasi Publik untuk Permudah Penyandang Disabilitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong peningkatan kualitas layanan komunikasi dan informasi publik oleh badan publik negara. Salah satunya dengan memberikan akses bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, menyatakan, dalam layanan informasi dan komunikasi publik yang inklusif, diperlukan keberpihakan agar setiap warga negara memiliki akses yang sama.
Baca Juga: Genjot Melek Digital, Kemenkominfo Kenalkan Siswa soal Algoritma Medsos
"Layanan komunikasi agar lebih ramah dan inklusif bagi mitra dan masyarakat penyandang disabilitas perlu pemahaman tentang berbagai jenis disabilitas, teknologi, dan alat bantu yang dapat digunakan untuk memfasilitasi komunikasi, serta pentingnya menggunakan bahasa yang ramah dan inklusif," kata Hasyim dalam pembukaan Bimbingan Teknis Layanan Komunikasi dan Informasi Publik yang Ramah Disabilitas, di Kuta, Bali, Kamis (15/6/2023).
Menurut Hasyim, komunikasi yang inklusif yang menjamin setiap individu dapat berpartisipasi sepenuhnya tanpa hambatan sebagaimana diamanatkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses," ujarnya.
Penyusunan kebijakan guna meningkatkan layanan komunikasi bagi penyandang disabilitas juga sekaligus dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Kementerian Kominfo memiliki tanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan standar operasional layanan komunikasi dan informasi publik yang mudah diakses, andal, dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Kebijakan yang bersifat inklusif ini diharapkan dapat memenuhi hak penyandang disabilitas dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi," tandas Direktur TKKKP Ditjen IKP Kementerian Kominfo.
Hasyim menegaskan penyandang disabilitas perlu mendapatkan akses yang mudah ke layanan informasi publik dan terhindari dari informasi yang tidak benar atau hoaks.
"Hal ini dapat ditingkatkan dengan mengintegrasikan layanan informasi publik melalui aplikasi umum. Integrasi ini diharapkan dapat mempermudah para penyandang disabilitas dalam mencari informasi publik yang mereka butuhkan. Hal ini akan menjembatani masyarakat dengan badan publik yang memiliki informasi tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Siswa di Bekasi Diajak Hentikan Cyberbullying, Kemenkominfo pun Gelar Webinar Literasi Digital
Direktur TKKKP Ditjen IKP Kementerian Kominfo menekankan integrasi layanan informasi publik tersebut juga mempermudah pengambil kebijakan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan informasi publik oleh badan publik melalui data yang tersedia di aplikasi umum.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali yang diwakili Sekretaris Dinas Kominfo I Dewa Ketut Rai Rustina, dan Praktisi Teknologi Informasi Dinas Kominfo Provinsi DKI Jakarta Fathul Hudoyo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement