Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Transformasi, BUMN Perlu Terapkan Tata Kelola Terintegrasi

Usai Transformasi, BUMN Perlu Terapkan Tata Kelola Terintegrasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

BUMN sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi, memerlukan langkah transformasi, adaptif, dan kolaboratif untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Transformasi inovasi bisnis model melalui klusterisasi dan holdingisasi yang diwujudkan bukan hanya melalui efisiensi operasional tetapi juga melalui peningkatan budaya kerja berbasis kinerja yang diselaraskan dengan peningkatan talenta, merupakan salah satu langkah strategis yang dijalankan dalam proses transformasi BUMN.

Menjadi komitmen Kementerian BUMN untuk terus melakukan transformasi BUMN dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan selaras dengan semangat tujuan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kinerja dan daya saing. Tata kelola perusahaan yang baik merupakan atribut dasar untuk perusahaan yang sehat. Baca Juga: Bedah Pertamedika IHC, Holding RS BUMN yang Mau IPO di Bursa: Kinerja Menjanjikan?

Tata kelola juga dapat menetapkan cara bagaimana perusahaan berperilaku, baik secara internal maupun eksternal terhadap perubahan pasar, ekspektasi konsumen, dan dapat menguraikan hubungan antara dewan komisaris, dewan direksi, dengan seluruh lini perusahaan baik di tingkat konglomerasi maupun anak perusahaan. Hal ini tentunya akan mempengaruhi pencapaian hasil kinerja perusahaan.

Tidak hanya menjalankan tata kelola yang baik, BUMN konglomerasi perlu menerapkan tata kelola terintegrasi. Dalam peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, telah diatur suatu tata kelola yang menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, profesional, dan kewajaran secara terintegrasi dalam BUMN konglomerasi.

Pada industri jasa keuangan, OJK telah lama mengatur penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan melalui peraturan OJK No.18/POJK.03/2014. Esensi dari kedua peraturan tersebut pada prinsipnya adalah untuk menciptakan badan usaha Indonesia – khususnya BUMN dapat tumbuh secara berkelanjutan, stabil, serta memiliki daya saing yang tinggi dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap peraturan, menerapkan prinsip kehati-hatian dan mendorong pengembangan kapasitas serta kemampuan sebagai agen penciptaan nilai dan agen pembangunan dalam mendukung pertumbuhan perekonomian.

Chairil Tarunajaya, PwC Indonesia Risk Consulting Leader, mengatakan, tata kelola perusahaan yang terintegrasi adalah suatu keharusan bagi BUMN konglomerasi untuk menghadapi lanskap bisnis yang dinamis saat ini.

Dengan menjalankan tata kelola terintegrasi secara konsisten, khususnya di setiap lini BUMN konglomerasi, dapat diperoleh keyakinan bahwa tata kelola perusahaan dan penerapan manajemen risiko telah dilakukan secara baik, efektif, mendorong penciptaan pertumbuhan yang berkelanjutan, peningkatan kinerja dan daya saing, sinergi positif yang berdasarkan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak pemangku kepentingan serta meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

“Dengan menyelaraskan praktik tata kelola perusahaan induk dan anak perusahaannya, organisasi dapat mendorong pengambilan keputusan yang lebih baik, cepat, adaptif, responsif terhadap perubahan dengan tetap dilandasi pada nilai-nilai moral yang tinggi, memastikan kepatuhan, prinsip kehati-hatian dan mengoptimalkan efisiensi operasional untuk meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional,” ujar Chairil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Dia menuturkan, PwC mengakui peran penting tata kelola perusahaan terintegrasi dalam membentuk organisasi yang tangguh, bertanggung jawab, dan mendorong pengadopsiannya sebagai pendorong utama kesuksesan jangka panjang. Baca Juga: Mantap! BUMN Dapat Proyek dari Filipina, Bangun Infrastruktur Kereta Api Senilai Rp9 Triliun

"Kunci keberhasilan tata kelola perusahaan terintegrasi adalah menentukan gaya pengelolaan perusahaan induk dengan menetapkan cara dan kerangka kerja acuan perusahaan induk dengan anak perusahaannya dalam berinteraksi, pelaksanaan eksekusi strategi menjadi inisiatif operasional dan taktikal serta mekanisme pengawasan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: