Setelah aplikasi E-PNBP terintegrasi akan terdapat beberapa perbedaan proses bisnis. Badan usaha yang mengajukan pembayaran royalti provisional di E-PNBP akan melakukan pengecekan status "persetujuan" RKAB dan ada/tidaknya "stok inventori" pada sistem MOMS.
Perusahaan juga diminta lebih teliti dalam memilih kategori pembeli dan keperluan penjualannya, apakah penjualan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri ataupun untuk ekspor.
Lebih lanjut Yanna menguraikan besaran royalti provisional dikalkulasi berdasarkan keperluannya (ekspor/domestik), misal pembeli batu bara adalah PT PLN, maka royalti provisional di E-PNBP akan mengalkulasi dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk Domestic Market Obligation (DMO) sebesar US$70.
"Jika pembeli yang dipilih adalah eksportir atau smelter, maka royalti provisional akan mengalkulasi dengan HBA bulanan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM," ujar Yana.
Baca Juga: Kementerian ESDM Masih Terus Upayakan Eksplorasi Blok Warim di Papua
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement