Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Penjaminan Syariah Mau Spin Off? Penuhi Persyaratan dari OJK ini Dahulu ya

Perusahaan Penjaminan Syariah Mau Spin Off? Penuhi Persyaratan dari OJK ini Dahulu ya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023).

Penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melakukan pemisahan UUS atau spin off setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Baca Juga: Dukung Program TPAKD, Pemkab Toba, BTN, dan OJK Teken MoU di Desa Wisata

"Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan “terjamin” dan “penerima jaminan”," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Pokok pengaturan POJK 10 Tahun 2023 antara lain terdiri dari: (1) Ketentuan Umum; (2) Pemisahan UUS; (3) Insentif dalam Pemisahan UUS; (4) Ketentuan Lain-Lain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.

POJK 10 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu Nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya; dan Ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota.

"Untuk lingkup provinsi sebesar Rp50 miliar dan untuk lingkup nasional: Rp100 miliar," tambah Aman.

Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.

Sedangkan bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS; atau Mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Adapun perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan.

"Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan penjaminan; Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru; dan/atau Pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha," jelas Aman.

Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028. Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan. Baca Juga: Emban Peran Strategis Sebagai Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi, IFG Lakukan Hal Ini

Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi  dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Bagi perusahaan penjaminan yang telah mengajukan permohonan pemisahan UUS sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan UUS," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: