Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Dianggap Masuk Negara Gagal Sistemik, Apa Kata Kemenkeu?

Indonesia Dianggap Masuk Negara Gagal Sistemik, Apa Kata Kemenkeu? Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna

"Indonesia masuk negara gagal sistemik. APBN 2022: biaya Kesehatan Rp176,7 triliun; bunga pinjaman: Rp386,3 triliun. UN Chief, António Guterres mengatakan, negara yang membayar bunga pinjaman lebih besar dari anggaran kesehatan atau pendidikan, masuk kategori negara gagal sistemik," cuit Anthony Budiman selaku Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) yang dilansir dari Twitternya pada Jumat (21/7/2023).

Dalam cuitan yang menampilkan video tersebut, Guterres menyebutkan, utang-utang yang tidak berkelanjutan (unsustainable) ini terkonsentrasi di negara-negara miskin dan mereka dinilai tidak menimbulkan risiko sistemik terhadap sistem keuangan blobal.

Baca Juga: Kemenkeu Beberkan Jurus APBN Turunkan Stunting Lewat 3 Intervensi

"Ini adalah fatamorgana, 3,3 miliar penduduk ini lebih dari sekadar risiko sistemik. Ini adalah kegagalan sistemik," ujar Guterres dalam sesi konferensi pers peluncuran laporan World of Debt dari UN Global Crisis Response Group pada 13 Juli lalu.

Dalam video YouTube PBB bertajuk Crushing debt spells development disaster for billions yang dilansir pada Jumat (21/7/2023), menurutnya, "Kondisi pasar cenderung tidak mengalami kesengsaraan, tetapi penduduk iya." Guterres sempat menyebutkan negara saat ini dihadapkan dua pilihan yang terpaksa, yakni melunasi utang atau melayani rakyatnya.

"Mereka hampir tidak memiliki ruang fiskal untuk investasi penting dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals; SDGs) atau transisi ke energi terbarukan," tegasnya.

Guterres memaparkan singkat, di tahun 2022, utang publik global tercatat mencapai US$92 triliun atau setara dengan Rp1.381 kuadriliun. "Tingkat utang publik mencengangkan–dan melonjak," pungkas Guterres.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: