Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICDX Fasilitasi Transaksi SiKA antara BSI dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia

ICDX Fasilitasi Transaksi SiKA antara BSI dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Kredit Foto: Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru dengan terjadinya transaksi perdana pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau SiKA antara Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia. Transaksi tersebut difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).

Nursalam, CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), mengatakan bahwa transaksi ini menjadi poin penting serta babak baru dalam industri keuangan syariah di Indonesia, apalagi di momen tahun baru Islam ini. Transaksi itu, jelasnya, merupakan tindak lanjut dari MOU yang telah dijalankan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Masih Beradaptasi Pascapandemi, Laba BTPN Syariah Terpantau Turun 11,99% pada Kuartal II Tahun Ini

"Transaksi perdana SiKA ini dapat memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran. Selain itu, juga sebagai pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia. Melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX ini, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah dengan sistem angsuran," ungkap Nursalam, dikutip Senin (24/7/2023).

Sementara itu, Mohammad Adib selaku Direktur Treasury & International BSI menyebut bahwa pihaknya senantiasa menjadi inisiator dan bersinergi dengan para pelaku pasar lainnya dalam upaya pengembangan alternatif instrumen pasar keuangan syariah.

"Perseroan meyakini bahwa ekonomi syariah harus didorong dengan sinergi yang kuat antarbank syariah. Baik dari sisi kesiapan pendanaan maupun likuiditas yang sehat sehingga mampu menggarap pangsa pasar syariah yang makin tinggi," jelas Adib.

"Ini adalah contoh terobosan-terobosan baru dalam mengembangkan perekonomian syariah; sejalan dengan strategi M25+ kami untuk terus memperkuat kontribusi UUS Maybank Indonesia dalam membantu pertumbuhan industri keuangan Syariah di Tanah Air," ujar Head of Shariah Banking Maybank Indonesia, Romy Buchari.

Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah. SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA sendiri telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.

Terkait industri keuangan syariah, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan sayariah per Desember 2022 tercatat Rp802 triliun atau 7,09% dari total pembiayaan perbankan konvensional. Sementara itu, pemerintah menargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah di tahun 2024 mencapai 20% atau sebesar Rp2,263 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: