Satgas dan Kemenkominfo Tutup Aplikasi Jombingo, Polisi Usut Penipuan Puluhan Juta Rupiah
Perusahaan e-commerce Jombingo kembali ramai diperbincangkan. Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memblokirnya, dan kini polisi mengusut kasusnya karena terdapat dugaan penipuan senilai puluhan juta rupiah.
Menurut sumber yang namanya tidak ingin disebutkan, ia mengakui bahwa kasus Jombingo sempat terhambat di tahap penyelidikan polisi, ketika Warta Ekonomi menghubunginya pada Selasa lalu.
“Agak sulit karena terduga pelakunya warga negara asing dan selama ia menjalankan aplikasi Jombingo tersebut menggunakan nama samaran,” ujarnya pada Warta Ekonomi saat dihubungi melalui pesan Twitter, Selasa (18/7/2023) lalu.
Baca Juga: Tidak Sesuai Izin dan Rugikan Masyarakat, Satgas Blokir Situs Jombingo
Ia juga menambahkan, salah satu petinggi Jombingo, Martin Wall James selaku Asia Pasific President Jombingo, memiliki banyak nama dan telah membuat aplikasi serupa, termasuk aplikasi trading “yang sudah kolaps”, ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa nama Managing Director Jombingo, Billy Kai, memiliki nama lain, yakni Ranger Ngoi.
“Ia [Ranger Ngoi atau Billy Kai] yang menjalankan bagian pemasaran di Indonesia. Jadi di Indonesia, hanya ada bagian pemasaran dan human resource (HR) saja. Sisanya karyawan gaib (warga negara asing) yang tidak diketahui identitasnya,” bebernya. Menurutnya, Ranger Ngoi berwarga negara Malaysia dan kini semua media sosialnya telah dihapus.
Lantas bagaimana dengan grup Telegram atau Whatsapp yang mengumpulkan pengguna untuk pemberitahuan isi ulang dana (top up) di aplikasi Jombingo? Ia mengatakan, grup tersebut masih ada, namun sudah tidak aktif lagi. Kantor operasional juga sudah tutup.
“Janggal banget perusahaan tidak ada bagian keuangan (finance)-nya,” selorohnya melalui pesan Twitter pada Warta Ekonomi.
Saat ini, Kemenkominfo telah menutup akses aplikasi PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) dan bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda Metro Jaya untuk menginvestigasi terduga adanya kasus penipuan senilai puluhan juta rupiah.
Pada Selasa (4/7/2023) lalu, Satgas mengambil keputusan untuk memblokir situs Jombingo karena beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan Jombingo yang dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (“Satgas”) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,” ujar Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto pada Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Sekilas Aplikasi Jombingo, Berkedok E-Commerce Pakai Skema Ponzi Bawa Kabur Triliunan Rupiah
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement