Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebutuhan LPG 3 Kg Meningkat, Pengamat Minta Pemerintah Buat Aturan yang Jelas

Kebutuhan LPG 3 Kg Meningkat, Pengamat Minta Pemerintah Buat Aturan yang Jelas Pekerja mengangkat elpiji 3 kilogram keatas truk di Cilendek Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/8/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat pada tahun 2022 secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat serta berlaku untuk subsidi elpiji tabung 3 kilogram dan subsidi listrik. | Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan yang jelas terkait penggunaan LPG 3 kg. Tak hanya itu, dia pun meminta kejelasan soal sanksi hukum terhadap siapa yang berhak dan jenis sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Sofyano merespons meningkatnya kebutuhan LPG 3 kg baru-baru ini. Menurutnya, peningkatan itu tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang negatif saja, tetapi bisa dipahami sebagai terjadinya peningkatan perekonomian masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan elpiji, walau elpiji subsidi tersebut misalnya dipergunakan oleh nonrumah tangga sekali pun.

Baca Juga: Lakukan Penguatan Stok LPG di Masyarakat, Pertamina Pastikan Distribusi dan Stok LPG Aman di Sumatra Utara

"Sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas jelas dan rinci atas LPG 3 kg tersebut, masyarakat tetap akan meyakini bahwa LPG 3 kg bisa mereka beli dalam jumlah berapa pun dan Aparat Penegak Hukum Sulit untuk melakukan tindakan terhadap hal tersebut," jelasnya, dalam keterangan tertulis kepada Warta Ekonomi, Kamis (27/7/2023).

Dengan menggunakan Peraturan Bersama Mendagri RI dan Menteri ESDM RI nomor 17 tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011, terangnya, Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri harusnya tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg dan juga pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah.

"Penetapan HET LPG 3 kg oleh Pemda yang bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 dan nomor 05 Tahun 2011 dapat dinyatakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, peraturan tersebut adalah peraturan yang paling terbaru yang dtetapkan (jika dibanding Permen ESDM nomor 26 Tahun 2009)," ujar Sofyano.

Menurutnya, pengawasan terhadap elpiji 3 kg di masyarakat tidak tepat jika dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia dan penyalur LPG PSO. Pasalnya, tugas itu harusnya menjadi kewenangan pemerintah, bukan BUMN yang adalah operator.

"Kesiapan Pertamina dalam mengatasi 'kekosongan sesaat' LPG 3 kg perlu terus ditingkatkan di setiap daerah dengan melakukan tindakan yang cepat dan terukur sesuai ketentuan yang ada," katanya.

"Kuota LPG 3 kg yang telah ditetapkan harus mendapat perhatian yang ketat dan tidak serta merta harus selalu ditambah sesuai kebutuhan di masyarakat karena ini menyangkut beban negara dalam APBN," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: