Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) M Burhannudinnur mengatakan, guna mengoptimalkan cadangan minyak dan gas (migas) di Indonesia, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 harus segera diputuskan.
"Selain itu, unsur pemerintah utamanya di Kementerian ESDM sebaiknya mulai mendigitalisasi perizinan, penyediaan data migas," ujar Burhannudinnur dalam acara IPA Convex, Kamis (27/7/2023).
Menurutnya, jika melihat dari proyeksi kebutuhan migas dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta target produksi migas nasional 2030, salah satu strateginya adalah menemukan cadangan dalam jumlah besar.
Baca Juga: Potensinya Besar, Petronas Lirik Cadangan Migas di Indonesia Timur
Hingga Mei 2023, dalam data Kementerian ESDM, jumlah cadangan minyak yang siap diproduksi di Indonesia sebesar 4,17 miliar barel. Sementara cadangan gas mencapai 54,83 Triliun Cubic Feet (TCF).
Sementara itu, Presiden Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI) Randy Condronegoro mengatakan, untuk mengejar target yang belum tercapai, tantangan yang ada sebetulnya semakin kompleks, kebutuhan atas investasi migas semakin masif, ditambah era industri 4.0 menuntut kecepatan dalam adaptasi.
Selain itu, regenerasi yang sempat terdampak akibat melambatnya industri migas, disertai saat ini kepentingan untuk mendukung Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) yang tidak bisa dimungkiri adalah teknologi yang kompleks dan membutuhkan pemahaman terintegrasi.
"Dukungan semua pihak diperlukan untuk menghadapi permasalahan tersebut," ujar Randy.
Randy menyebut, salah satu solusi untuk menjawab tantangan tersebut adalah penyediaan data subsurface yang lengkap dengan infrastruktur yang optimum untuk mendukung peningkatan kegiatan eksplorasi migas serta CCS/CCUS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement