Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA India Tegur Pemerintahan karena Belum Ada Kejelasan Regulasi Kripto

MA India Tegur Pemerintahan karena Belum Ada Kejelasan Regulasi Kripto Kredit Foto: Unsplash/Ruben Hanssen
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berdasarkan laporan media lokal, pada 27 Juli, Mahkamah Agung (MA) India menegur pemerintah karena kurangnya regulasi terkait kripto di negara tersebut.

Dilansir dari Cointelegraph, Senin (31/7/2023), MA menyayangkan bahwa Pemerintah India belum merilis regulasi yang jelas mengenai kripto. Pengamatan dari mahkamah tersebut muncul ketika kasus-kasus kegiatan kriminal yang melibatkan kripto semakin meningkat. Menurut media lokal, MA menyarankan Pemerintah India untuk membentuk badan federal khusus untuk menyelidiki kasus-kasus kriminal terkait kripto tersebut.

Hakim Surya Kant dan Dipankar Datta menyatakan bahwa, "sayangnya, Anda masih belum memiliki Undang-undang (UU) apa pun. Apakah Anda memiliki badan di tingkat nasional untuk memahami kasus-kasus ini dan menyelidikinya dengan benar? Kami ingin Anda menunjuk badan khusus nasional, demi kepentingan nasional."

Baca Juga: SEC AS Wajibkan Bursa Kripto Segera Lapor Jika Ada Kejahatan Siber

Pengamatan mahkamah ini muncul setelah mendengarkan petisi-petisi terkait dengan kasus penipuan kripto di berbagai negara bagian di India. MA meminta pemerintah untuk mengajukan tanggapan mengenai apakah mereka mampu membentuk badan yang akan menyelidiki kasus-kasus semacam itu.

Untuk diketahui, perjuangan untuk mendapatkan regulasi kripto yang jelas dari Pemerintah India telah berlangsung lama. Pemerintah mulai mengerjakan UU Kripto atas perintah MA sejak tahun 2018. Namun, meskipun telah menjanjikan selesai beberapa kali selama empat tahun terakhir, sampai saat ini Pemerintah India belum mengeluarkan naskah akhir dari UU Kripto tersebut.

Meskipun Pemerintah India belum mengeluarkan regulasi kripto, pemerintah cepat dalam memberlakukan UU tentang perpajakan kripto, yang mulai berlaku pada April 2022 lalu. UU ini pertama kali diperkenalkan saat ‘bull market,’ ketika India menjadi salah satu pasar kripto terkemuka dengan sejumlah unicorn kripto dan volume perdagangan yang melonjak hingga miliaran dolar.

Namun, UU perpajakan tersebut berdampak drastis pada pasar kripto yang berkembang pesat karena sebagian besar perusahaan terkemuka memutuskan untuk pindah dari India karena kurangnya kejelasan regulasi.

Baca Juga: Bappebti Buka Pendaftaran Pedagang Kripto Hingga Agustus 2023

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: