Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asosiasi Blockchain Jepang Minta Pemerintah Revisi Peraturan Pajak Kripto

Asosiasi Blockchain Jepang Minta Pemerintah Revisi Peraturan Pajak Kripto Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pendukung industri blockchain di Jepang menuntut revisi peraturan pajak nasional untuk aset digital. Asosiasi Blockchain Jepang (Japan Blockchain Association/JBA), sebuah kelompok lobi non-pemerintah, mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah negara tersebut, dengan menyoroti tiga langkah utama untuk meringankan beban fiskal bagi pemegang kripto.

Dilansir dari Cointelegraph, Selasa (1/8/2023), pada 28 Juli, permintaan ini dipublikasikan melalui situs web asosiasi. Asosiasi tersebut menyebut pajak atas aset kripto sebagai hambatan terbesar bagi bisnis Web3 di Jepang dan faktor yang mencegah warga negara untuk secara aktif memiliki dan menggunakan aset kripto. Oleh karena itu, kelompok tersebut menamai tiga perubahan utama yang dapat dilakukan untuk meringankan tekanan pada ekonomi digital.

Pertama, penghapusan pajak keuntungan pada keuntungan yang belum terealisasikan akhir tahun untuk perusahaan yang memegang aset kripto. Keuntungan belum direalisasi merujuk pada keuntungan yang telah terjadi di atas kertas, tetapi transaksi yang relevan belum selesai. 

Baca Juga: Pasar Kripto Alami Kerugian Terbesar pada Juli 2023, Tembus Rp7,3 Triliun

JBA berupaya untuk menghapus pajak atas keuntungan belum direalisasi pada token yang diterbitkan oleh pihak ketiga. Pada Juni, Badan Pajak Nasional Jepang membebaskan perusahaan lokal dari pajak atas keuntungan belum direalisasi pada kripto yang telah mereka terbitkan.

Kedua, permintaan yang berhubungan dengan metode perpajakan untuk keuntungan perdagangan aset kripto pribadi. Permintaan ini menyarankan untuk mengubah metode ini dari perpajakan komprehensif saat ini menjadi perpajakan terpisah berdasarkan penilaian sendiri, dengan tingkat pajak yang seragam, yakni sebesar 20%. Selain itu, permintaan ini mengusulkan periode tiga tahun untuk mengurangi kerugian dari depresiasi nilai aset digital.

Ketiga, JBA menginginkan penghapusan pajak penghasilan atas keuntungan yang dihasilkan setiap kali seseorang menukar aset kripto.

"Pada era Web3 tanpa batas ini, ada kemungkinan besar bahwa pertukaran aset kripto akan menjadi arus utama di zona ekonomi, dan karena beragamnya transaksi yang terjadi dan jenis aset kripto yang ditukar, perhitungan pajak akan sangat sulit," jelas JBA.

Sementara itu, pada akhir Juli, Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida menegaskan komitmen negaranya untuk memajukan industri Web3, dengan menyoroti potensinya untuk mengubah internet dan mendorong perubahan sosial. Pada hari yang sama, CEO Binance Changpeng Zhao mengumumkan bahwa bursa kripto tersebut akan meluncurkan layanan platform baru di Jepang pada Agustus.

Baca Juga: MA India Tegur Pemerintahan karena Belum Ada Kejelasan Regulasi Kripto

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: