Adapun Kang Emil juga telah mengikuti Rapat Koordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, hingga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Rapat Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti kasus yang menjerat Panji Gumilang.
Baca Juga: Anwar Abbas Puas Panji Gumilang Sudah Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (1/8/2023). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement