Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan. Hal itu dia ungkap menyusul penetapan tersangka dan penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Adapun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) malam lalu. Penetapan tersangka Panji Gumilang sekaligus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim pada Rabu (2/8/2023).
"Jadi, sifatnya tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an siswa yang sedang bersekolah dan itu anak-anak bangsa yang punya hak mendapatkan pelayanan akses pendidikan," kata Ridwan Kamil saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyebut akan ada penyesuaian kurikulum pengajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dia juga menyebut, para tenaga pendidik akan didampingi oleh Kementerian Agama.
"Tapi nanti kurikulumnya, dosen-dosennya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama sehingga proses pesantren berjalan, urusan hukum pribadi yang bersangkutan juga berjalan," jelasnya.
Kang Emil juga menuturkan, Panji Gumilang tidak hanya dijerat dengan pasal penistaan agama. Dia menyebut, Bareskrim Polri akan menindaklanjuti proses hukum tersebut.
"Ada tiga hal yang sedang direspons, satu kepada pribadinya yang bersangkutan (Panji Gumilang), dua kepada yayasan, kawasan, aset, dan lainnya, ketiga pesantrennya yang individu. Tadi sudah saya sampaikan, ada permasalahan hukum pribadi, ya pesantrennya akan didampingi," jelasnya.
Adapun Kang Emil juga telah mengikuti Rapat Koordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, hingga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Rapat Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti kasus yang menjerat Panji Gumilang.
Baca Juga: Anwar Abbas Puas Panji Gumilang Sudah Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (1/8/2023). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement