- Home
- /
- Government
- /
- Government
Jamin Kesejahteraan, Kemnaker Tegaskan Pentingnya PP dan PKB dari Pengusaha dan Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam sebuah perusahaan.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, ketika hubungan industrial terjalin harmonis maka akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kehidupan yang layak untuk seluruh pekerja dan keluarganya.
Baca Juga: Menaker: Pekerja Migran Indonesia Paling Banyak Kerja di Hong Kong, Ada Apa?
"Hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja, dan kepentingan pemerintah salah satunya melalui instrumen Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," kata Afriansyah, dikutip Jumat (4/8/2023).
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Edukasi Tata Cara Perundingan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di hotel Bigland Bogor, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan peran dan fungsi PP dan PKB di dalam perusahaan guna menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Selain itu, juga menjadi instrumen dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di perusahaan, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan juga sesama pekerja, dan mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.
Adapun, PP yang dibuat oleh pengusaha, dan PKB yang dibuat oleh Serikat Pekerja dan Pengusaha yang telah dilakukan pengesahan dan pendaftaran, maka wajib melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja agar PP maupun PKB diketahui dan dimengerti oleh seluruh pekerja sehingga dapat meminimalisir adanya perselisihan di antara kedua pihak.
Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PP atau PKB hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan, tingkatkan komunikasi secara bipartit, utamakan win-win solution dibanding kepentingan pribadi atau kelompok semata.
"Usahakan agar jangan pernah melibatkan siapa pun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik," ucapnya.
Baca Juga: Di Depan Pekerja Migran Indonesia di Hongkong, Menaker Ida Janjikan Jaminan Perlindungan
Ia berpesan kepada pengusaha agar dapat menjaga kondisi perusahaan tetap harmonis dan damai dengan terus memperhatikan serikat pekerja dan seluruh pekerjanya agar kehidupannya sejahtera.
Sementara untuk pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh, ia meminta agar terus meningkatkan skill dan mempertajam kemampuannya melalui reskilling dan upskilling.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement