Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mensos Risma Turun Langsung Bantu 2 Anak Korban Rudapaksa oleh Ayah Kandung di Halmahera Utara

Mensos Risma Turun Langsung Bantu 2 Anak Korban Rudapaksa oleh Ayah Kandung di Halmahera Utara Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Kemensos mengadvokasi agar J dan G tetap bisa meneruskan pendidikan dengan mengunjungi sekolah korban agar pihak sekolah memberikan dukungan dan memfasilitasi pendidikan korban. Kemensos berkoodinasi dengan Dinas Sosial terkait DTKS dan PBI JK, serta menemui aparat setempat agar memberikan dukungan kepada keluarga korban.

Tim Kemensos juga secara langsung memberikan terapi dan dukungan psikososial berupa hipnoterapi dan terapi seni. Hipnoterapi dilakukan untuk meningkatkan rasa tenang dan penerimaan diri. Kemudian, Terapi seni diberikan untuk membantu meregulasi emosi sedih marah, dan malu yang sangat dominan dirasakan.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan untuk 239 Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu

Selain itu, korban juga diberikan konseling serta psikoedukasi terkait kondisi saat ini agar lebih mampu menerima diri dan tetap optimis akan masa depannya. Ibu korban juga dimotivasi agar teguh dalam menjalani proses hukum.

Sementara itu, korban beserta adik dan sepupunya mendapatkan bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) berupa perlengkapan sekolah, sandang, nutrisi tambahan, alat kebersihan diri, dan alat permainan edukatif.

Adapun, ibu korban mendapat bantuan berupa kasur dan ATENSI Kewirausahaan warung kopi di dekat pelabuhan. Paket kewirausahaan ini sudah termasuk penyewaan toko selama 1 tahun serta alat dan bahan untuk membuat kopi.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan untuk 239 Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu

Bantuan kewirausahaan juga diberikan kepada Nenek korban berupa penambahan modal untuk usaha warung sembako. Nenek korban juga mendapatkan bantuan kasur dan bantal.

Adapun, untuk proses hukum, Kemensos sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku bisa dihukum maksimal. Termasuk penambahan hukuman sebanyak 1/3 karena pelaku adalah keluarga.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: