Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Paham Literasi Keuangan, Penyebab Banyak Warga Terjebak Pinjaman Online

Tak Paham Literasi Keuangan, Penyebab Banyak Warga Terjebak Pinjaman Online Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Tulungagung -

Salah satu penyebab banyaknya masyarakat terjebak dalam kasus pinjaman online (pinjol) karena mereka tidak paham literasi keuangan. Misalnya, apakah pinjol tersebut sudah terdaftar atau malah ilegal. Selain itu, kemudahan dan kecepatan proses pencairan pinjaman turut memberi andil terjadinya kasus pinjol.

"Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi ponsel, tanpa perlu tatap muka," tutur Wina Aulia Putri Kinanti dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Karang Taruna Tunas Muda, di Lapangan Desa Winong Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (13/8/2023). 

Baca Juga: Pinjol Ilegal Bikin Kena Mental, Jangan Coba-Coba!

Entrepreneur muda itu mengatakan kemudahan dan kecepatan proses pengajuan kredit pinjol menjadi daya tarik utama masyarakat untuk melakukan pinjaman. Pengajuan kredit yang selama ini dikenal lama dan rumit, sekarang bisa dilakukan cepat, mudah, secara online.

"Calon peminjam cukup mengunduh aplikasi pinjaman di ponsel melalui Google Play Store atau melalui APK,” tegas Wina.

Selain proses pengajuannya yang mudah dan cepat, lanjut Wina, pinjol juga memiliki persyaratan terbilang mudah dipenuhi. Hal itu berbeda dengan proses mengajukan pinjaman secara konvensional seperti di bank, yang syaratnya tergolong sulit dan beragam. 

"Di pinjaman online, syarat relatif lebih mudah. Hanya bermodal dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, hingga slip gaji, Anda biasanya sudah bisa mengajukan pinjaman, dan dapat cair dalam kurun waktu 1-3 hari kerja saja," jelas Wina Aulia dalam diskusi bertajuk "Bijaksana Melakukan Pinjaman Online" yang dipandu moderator Mohammad Noviyanto itu.

Dalam diskusi luring (offline) yang "chip in" dalam rangkaian acara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78 itu, Wina juga menyebutkan beberapa kerugian melakukan pinjaman online. Selain umumnya menawarkan bunga tinggi dan masa tenor yang pendek, pinjol juga sedikit lebih rentan penipuan.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Desak Polri Makin Serius Berantas Pinjol Ilegal: 'Masih Banyak Yang Ngiklan di Instagram Pak'

"Salah satu risiko terbesar dari pinjaman online adalah maraknya kasus penipuan. Meski begitu, Anda bisa mengurangi risiko tersebut jika teliti dan berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online," pungkas Wina Aulia Putri Kinanti.

Dari perpspektif berbeda, Konsultan IT Ary Sunaryo mengatakan, beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online, yaitu meminjam sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, gunakan dana pinjaman tersebut untuk hal yang produktif, bukan konsumtif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: