Tindakan Hukum SEC pada Industri Kripto Berpotensi Bikin Ekonomi AS Negatif
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Sementara itu, pada 31 Juli, dilaporkan bahwa Komite Layanan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui UU Inovasi Keuangan dan Teknologi untuk Abad ke-21 dengan suara 35 banding 15. UU tersebut bertujuan untuk menetapkan aturan pendaftaran bagi perusahaan kripto di bawah yurisdiksi Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka atau SEC.
Meskipun Sonnenshein percaya pada arah Kongres, dia berpendapat SEC seharusnya mengubah fokusnya terkait Exchange-Traded Funds (ETF) Bitcoin. Ia menjelaskan SEC sedang menilai kriteria yang salah ketika menentukan ETF Bitcoin mana yang seharusnya diperkenalkan ke pasar.
"Ketika saya memikirkan proses yang seharusnya diambil oleh SEC di sini, sebenarnya bukan untuk memilih pemenang dan pecundang, tetapi untuk memastikan bahwa semua pengungkapan yang tepat disampaikan kepada investor," tutupnya.
Baca Juga: Salah Satu Bank di AS Miliki Aset Kripto hingga Rp2,58 Triliun
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement