Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minat Konversi Motor Listrik Masih Rendah, Kementerian ESDM Putar Otak Tarik Minat Masyarakat

Minat Konversi Motor Listrik Masih Rendah, Kementerian ESDM Putar Otak Tarik Minat Masyarakat Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Konservasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gigih Udi Atmo mengatakan, pada tahun 2023 pemerintah menargetkan sebanyak 50.000 unit motor BBM dikonversikan menjadi motor listrik.

Sedangkan pada tahun 2024, targetnya meningkat menjadi 150.000 unit. Namun, sejauh ini baru tercatat sekitar 4.500 orang yang mendaftar untuk mengonversikan motornya. Tentu jumlah tersebut masih jauh dari harapan pemerintah.

"Minat rendah partisipasi masyarakat terkait konversi motor listrik antara lain disebabkan karena kurangnya sosialisasi, harga yang cukup mahal, hingga kekhawatiran masyarakat terkait komponen motor listrik," ujar Gigih dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (14/8/2023).

 Baca Juga: Kementerian ESDM Dorong Kolaborasi Implementasi CCS/CCUS Menuju NZE 2060

Gigih mengatakan, guna menarik minat masyarakat, pemerintah telah melakukan berbagai macam usaha untuk menarik minat masyarakat agar ikut serta dalam konversi motor listrik, seperti dengan memberikan bantuan subsidi sebesar Rp7 juta berupa potongan harga ketika melakukan konversi motor listrik untuk menekan biaya investasi konversi motor listrik.

Dari sisi layanan purnajual, baterai motor listrik merupakan salah satu komponen utama yang dikhawatirkan masyarakat cepat rusak, akan mendapatkan garansi hingga tiga tahun dalam program konversi motor listrik. Sedangkan garansi yang ditawarkan untuk motor Brushless Direct Current (BLDC) atau dinamo motor selama satu tahun. 

"Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir jika tiba-tiba dalam beberapa bulan baterai bermasalah, tinggal bawa saja ke bengkel dan nanti bengkel akan mengganti baterai tersebut," ujarnya. 

Terkait kelaikan dan status legalitas motor konversi, lanjutnya, sudah didukung oleh Kementerian Perhubungan dan Polri dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga pucuk pimpinan kementerian dan lembaga tersebut, yakni Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, dan Kapolri pada 28 Juli 2023 lalu.

Nantinya, setelah masyarakat mendaftar, bengkel konversi yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian ESDM akan melakukan konversi sepeda motor, dan ketika sudah dikonversikan, Kemenhub akan melakukan pengetesan laik jalan dan uji keamanan (safety) dari motor konversi. 

Selanjutnya pembuatan legalitas surat kendaraan baru oleh Polri karena motor konversi akan mendapatkan BPKB, STNK, dan pelat nomor baru yang ada list biru (kendaraan listrik). Dengan catatan, sebelum dikonversikan sepeda motor tersebut tidak memiliki tunggakan pajak atau kewajiban yang belum dibayarkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: