Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada! Menkominfo Budi Ungkap Baru Saja Denda Sebuah Bank yang Jual Data Pribadi Nasabah

Waspada! Menkominfo Budi Ungkap Baru Saja Denda Sebuah Bank yang Jual Data Pribadi Nasabah Kredit Foto: YouTube/KemkominfoTV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan pihaknya telah memeberikan denda kepada sebuah bank karena kedapatan menjual data pribadi nasabah. Tindakan itu, kata Budi, dilakukan oleh oknum tertentu di sebuah bank yang sengaja menjual data pribadi nasabahnya untuk memperkaya diri.

"Dua hari yang lalu saya tanda tangan ada beberapa bank saya tidak mau sebutin ya, kita denda, karena dia membocorkan data pribadi nasabah," kata Budi Arie dalam FMB9: Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital disiarkan YouTube KemkominfoTV, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Kunjungan ke Bengaluru, Menkominfo Budi Temui Mahasiswa dan Perwakilan Startup Indonesia

Budi menegaskan tindakan yang dilakukan bank tersebut, yakni membocorkan data pribadi nasabah untuk dijual, adalah ilegal.

"Ada satu bank, saya nggak usah sebutin banknya, kita tanda tangan, kita suratin, kita denda. Karena mereka membocorkan data nasabahnya untuk dijual dan saya yakin itu ilegal," ungkapnya.

Budi menyebut, di era saat ini, data pribadi merupakan suatu komoditas yang berharga, karena itu harus dijaga keamanannya.

"Maksudnya, ini datanya misalnya ada sekian, 10 juta nasabah dijual itu udah, jadi komoditas itu, jadi oknum-oknum di perusahaan itu. Jadi yang berharga ini bukan emas, bukan berlian, data itu komoditas yang mahal, apalagi perkembangan artificial intelligence ke depan, data luar biasa," kata Budi Arie.

Hal senada juga dibenarkan Kepala Eksekutif PEPK OJK, Friderica Widyasari Dewi. Ia menyebut data pribadi menjadi komoditas yang lebih berharga dibandingkan emas.

"Sekarang yang berharga bukan emas saja ya, tapi data," tutur Friderica.

Ia menjelaskan, untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), diwajibkan untuk melindungi data konsumennya.

"PUJK yang (melakukan kegiatan) berbasis digital harus memastikan keandalan sistemnya untuk memastikan keamanan data konsumennya. Kadang-kadang, kita ini semua kan konsumen ya," jelasnya. 

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Angkat Fadhilah Mathar Jadi Direktur Utama BAKTI

Friderica mengungkap, saat ini banyak modus-modus atau trik yang dilakukan PUJK yang mengecoh agar data pribadi nasabah dapat diakses oleh perusahaan lain yang satu grup dengan mereka.

"Kadang-kadang kita kalau apa buka rekening atau apa pun di sektor keuangan, apa pun produknya, kita diharuskan menandai kotak yang isinya kecil-kecil. Kadang-kadang isinya memperbolehkan data Anda diakses oleh grup kami yang lain. Misalnya kayak gitu. Nah itu termasuk trik mereka," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: