Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tekan Polisi Udara, PLN IP Terapkan Teknologi Ramah Lingkungan pada PLTU

Tekan Polisi Udara, PLN IP Terapkan Teknologi Ramah Lingkungan pada PLTU Kredit Foto: PLN

Seperti diketahui, KLHK menetapkan ambang batas baku mutu emisi pembangkit tenaga listrik sebesar 550 mg per Nm3 untuk parameter SO2 dan NOx serta 100 mg per Nm3 untuk parameter partikulat pada PLTU batu bara, sedangkan untuk PLTGU (Gas) sebesar 150 mg per Nm3 untuk parameter SO2, 400 mg per Nm3 untuk parameter NOx dan 30 mg per Nm3 untuk parameter partikulat.

"Hasil Monitoring CEMS per 15 Agutus 2023 dari parameter SO2, NOx, PM, dan Hg pembangkit-pembangkit yang dioperasikan PLN IP berada di bawah Baku Mutu Emisi (BME) sesuai dengan ketentuan Kementerian LHK terkait BME pembangkit tenaga listrik," ungkapnya. 

Selain itu, PLN IP mendukung penuh program PLN yang senantiasa menyambut industri yang hendak beralih menggunakan listrik PLN yang operasionalnya lebih efisien dan emisinya lebih rendah serta terpantau secara real-time.

Hingga saat ini, terdapat 12 captive power dengan daya sebesar 224 MW di Jakarta, Banten, dan Jabar yang telah beralih menggunakan listrik dari PLN.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Apa Penyebab Sebenarnya?

"Upaya PLN IP ini dilakukan guna turut menurunkan emisi dari sektor industri, sehingga para pelaku industri dapat lebih fokus ke bisnisnya karena PLN IP yang siapkan listriknya," ungkapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: