Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buat Laporan Palsu terkait Operasi Penambangan Bitcoin, Pejabat Tiongkok Dipenjara Seumur Hidup

Buat Laporan Palsu terkait Operasi Penambangan Bitcoin, Pejabat Tiongkok Dipenjara Seumur Hidup Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pejabat Pemerintah Tiongkok telah dihukum penjara seumur hidup atas operasi bisnis ilegal penambangan Bitcoin senilai 2,4 miliar yuan Tiongkok (Rp5,04 triliun) dan tuduhan korupsi lainnya.

Dilansir dari Cointelegraph, Rabu (23/8/2023), media lokal menyebut pada 22 Agustus, Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Hangzhou menjatuhkan vonis kepada Xiao Yi, mantan anggota sekaligus wakil ketua dari Grup Partai Konferensi Konsultatif Politik Provinsi Jiangxi, dengan hukuman penjara seumur hidup atas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tuduhan korupsi tersebut berasal dari aktivitas suap yang tidak berhubungan dengan kripto dari tahun 2008 hingga 2021. Sementara tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, yang terjadi dari tahun 2017 hingga 2021, berasal dari pemberian subsidi keuangan dan listrik kepada Jiumu Group Genesis Technology, perusahaan berbasis di Kota Fuzhou yang pada suatu waktu mengoperasikan lebih dari 160.000 mesin penambangan Bitcoin.

Baca Juga: Swedia Sambut Kehadiran Perusahaan Tambang Bitcoin Berenergi Terbarukan

Para jaksa mengatakan bahwa Yi "mengaburkan" operasi penambangan tersebut dengan menginstruksikan departemen terkait untuk membuat laporan statistik palsu dan menyesuaikan klasifikasi konsumsi listrik. Dari tahun 2017 hingga 2020, konsumsi listrik Jiumu menyumbang 10% dari total konsumsi listrik Fuzhou.

"Yi mengaku bersalah dan menyesal, secara aktif mengembalikan dana yang dicuri, dan semua suap beserta keuntungannya telah disita," kata hakim dalam putusan Pengadilan Rakyat Hangzhou.

Saat ini, Tiongkok telah melarang segala bentuk transaksi kripto, operasi pertukaran, dan konversi fiat ke kripto, tetapi belum melarang kepemilikan secara mutlak. Dalam sebuah keputusan pada 3 Agustus, pengadilan Tiongkok memutuskan bahwa kontrak pinjaman Bitcoin senilai US$10 juta (Rp153,2 triliun) tidak sah berdasarkan larangan Bitcoin negara tersebut tanpa kemungkinan pemulihan utang secara hukum.

Sementara pada 14 Agustus, seorang warga negara Tiongkok dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena membantu seorang kenalan membeli Tether (USDT), dengan mendapatkan keuntungan US$20 (Rp306.400) dari transaksi tersebut.

Baca Juga: Reku Beberkan Strategi Optimalkan Aset Kripto di Tengah Volatilitas Pasar: Salah Satunya Staking

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: