Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kota Cheongju di Korsel Sita Aset Kripto hingga Rp11,4 Juta dari Ribuan Penghindar Pajak

Kota Cheongju di Korsel Sita Aset Kripto hingga Rp11,4 Juta dari Ribuan Penghindar Pajak Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kota Cheongju yang merupakan ibu kota Provinsi Chungcheong Utara di Korea Selatan mengumumkan niatnya untuk mulai menyita aset kripto dari para wajib pajak lokal yang memiliki tunggakan pajak.

Dikutip dari Cointelegraph, Rabu (23/8/2023), pada 22 Agustus, Pemerintah Cheongju telah meminta tujuh bursa kripto Korea Selatan untuk menyelidiki aset dari ribuan penghindar pajak.

Otoritas kota juga dilaporkan telah menginstruksikan platform perdagangan seperti Upbit dan Bithumb untuk menyelidiki aset kripto dari 8.520 pengguna yang memiliki tunggakan pajak setidaknya 1 juta won (Rp11,4 juta) dalam pajak lokal. Setelah penyelidikan ini, pihak berwenang Cheongju berencana untuk menyita aset kripto tersebut dari penghindar pajak. 

Baca Juga: Reku Beberkan Strategi Optimalkan Aset Kripto di Tengah Volatilitas Pasar: Salah Satunya Staking

Menurut pemerintah kota, kripto semakin banyak digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan aset di Korea Selatan. Pendekatan inisiatif terbaru ini bertujuan untuk memastikan bahwa penduduk Korea Selatan yang menghindari tanggung jawab pajak agar segera ditindaklanjuti. 

Sebelumnya, pada tahun 2022, Pemerintah Cheongju dilaporkan berhasil mengumpulkan pajak yang tertunggak dari 17 individu setelah menerima rincian aset kripto dari sekitar 16.000 investor kripto. Kota ini berhasil mengumpulkan total 68 juta won (Rp778,6 jjuta).

Untuk diketahui, penyitaan kripto terkait pajak telah meningkat di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir. Total penyitaan pajak dalam bentuk kripto pada tahun 2022 dan 2021 adalah sebanyak 260 miliar won Korea (Rp2,97 triliun). Sedangkan pada tahun 2021, Pemerintah Kota Seoul, ibu kota Korea Selatan, menyita kripto senilai 25 miliar won (Rp251,9 miliar) dari individu dan kepala perusahaan.

Penyitaan tersebut dilakukan tidak lama setelah Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan undang-undang pada tahun 2021 yang memungkinkan regulator menyita mata uang kripto seperti Bitcoin dari penghindar pajak.

Korea Selatan bukanlah satu-satunya negara yang menyita aset kripto dari penghindar pajak. Tahun lalu, Otoritas Pajak Argentina menyita lebih dari 1.000 dompet kripto terkait dengan wajib pajak yang menunggak di negara tersebut. Layanan Pajak Dalam Negeri Amerika Serikat juga melakukan penyitaan kripto dari penghindar pajak.

Baca Juga: Buat Laporan Palsu terkait Operasi Penambangan Bitcoin, Pejabat Tiongkok Dipenjara Seumur Hidup

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: