Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Menko PMK Muhadjir: Ini Akan Rumit!

MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Menko PMK Muhadjir: Ini Akan Rumit! Kredit Foto: Kemenko PMK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kampus sebagai lembaga akademik dirasa mampu membuka ruang diskusi yang sehat dan terbuka dalam kaitannya dengan berbagai program dan gagasan dari masing-masing calon untuk kepentingan bangsa dan negara.

Hal ini disampaikannya menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye. 

Baca Juga: Meski Usulkan Erick Thohir dan Muhadjir Effendy, Zulhas Sebut Cak Imin Jauh Lebih Pantas

"Saya kira 100 persen dari mereka (mahasiswa) sudah memiliki hak pilih. Selama kampus dapat menjaga kondusivitasnya, saya kira itu memungkinkan," ujar Muhadjir saat menjadi narasumber pada segmen "Apa Kabar Indonesia Malam" dengan topik "Ketika Kampus dan Sekolah Jadi Ajang Kampanye" pada Minggu (27/8/2023).

Berbeda dengan kampus, Muhadjir menegaskan penyelenggaraan kampanye di sekolah dirasa akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit mengingat kesiapan para siswa dan sekolah dalam penyelenggaraan kampanye. Pengelolaan sekolah yang menjadi wewenang konkuren dari pemerintah daerah pun turut menjadi salah satu alasannya.

"Ini akan rumit, kita tahu masing-masing kepala daerah memiliki corak warna bendera masing-masing, bisa dibayangkan akan serumit apa nanti pengaturan beserta pencegahan yang harus dilakukan. Belum lagi sekolah Madrasah dan Aliyah yang menjadi wewenang Kementerian Agama," ujar Muhadjir.

Muhadjir justru mengingatkan para siswa di level sekolah telah mengalami 'learning loss' selama masa pandemi Covid-19 berlangsung. Berdasarkan data Kemendikbudristek, dalam kurun waktu dua tahun saat pandemi, para siswa telah mengalami kehilangan momentum dalam belajar serta tidak mendapatkan pembelajaran yang utuh dari sekolah.

Menurutnya, pemulihan sekolah dalam mengejar ketertinggalan selama dua tahun masa pandemi lebih penting untuk dilakukan demi memperbaiki kualitas pendidikan dan pembelajaran sekolah yang lebih baik.

"Ini ongkos yang mahal jika kita kemudian harus menjadikan sekolah sebagai ajang kampanye politik. Biarlah guru-guru bekerja memulihkan keadaan untuk mengantar siswa-siswanya belajar sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Keputusan MK yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu menjadi polemik baru di tengah arus perbincangan Pemilu 2024. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Ada Aturan Khusus Soal Kampanye di Lingkungan Pendidikan

Hal itu kemudian membuat tenaga pendidik resah yang salah satunya disuarakan oleh Forum Serikat Guru Indonesia pada beberapa waktu yang lalu.

Nampak menjadi narasumber juga dalam agenda itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: