Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Susun Aturan Pelaksana UU PDP, Kominfo Buka Partisipasi Publik Lewat Laman pdp.id

Susun Aturan Pelaksana UU PDP, Kominfo Buka Partisipasi Publik Lewat Laman pdp.id Kominfo merilis Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). | Kredit Foto: Kominfo

Wamenkominfo mengharapkan RPP PDP akan menjadi acuan bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi dalam mempersiapkan aspek kepatuhan dari UU PDP. Bahkan dalam pelibatan publik, Kementerian Kominfo juga telah menerapkan kepatuhan terhadap UU PDP.

"Terhadap RPP PDP versi awal ini, kami turut membuka partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran, atau pertanyaan melalui situs www.pdp.id. Platform ini dapat diakses dan terbuka untuk siapa saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan pelindungan data pribadi," ajaknya.

Baca Juga: Ancaman Keamanan di Ruang Digital dan Cara Melindungi Data Pribadi

Implementasi UU PDP dan peraturan turunan akan memiliki dampak luas terhadap ekosistem digital di Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada berbagai elemen masyarakat terus dilakukan secara rutin untuk pemangku kepentingan dan masyarakat umum.

FNPDP yang berlangsung pada 30 s.d. 31 Agustus 2023 ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RPP PDP. Forum ini melibatkan kurang lebih 500 peserta dari berbagai kementerian dan lembaga, pelaku bisnis dan usaha, praktisi PDP dan keamanan siber, serta akademisi.

Selain diskusi panel yang menghadirkan narasumber pakar, dalam FNPDP ada sesi pemaparan RPP PDP dan gelar wicara (talk show), serta lokakarya (workshop) dengan tema implementasi PDP, antara lain: transfer data pribadi lintas batas dan akuntabilitas dalam pemrosesan data pribadi anak.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: