Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Korea Selatan Ajukan RUU Keamanan Kripto

Pemerintah Korea Selatan Ajukan RUU Keamanan Kripto Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Korea Selatan dikabarkan berencana untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undang yang akan melacak dan membekukan aset kripto dan virtual Korea Utara yang digunakan untuk mendanai program senjata ilegal.

Dilansir dari Cointelegraph, Selasa (5/9/2023), berdasarkan laporan dari media lokal, Korea JoongAng Daily, beberapa sumber anonim, yang disebut-sebut sebagai perwakilan dari pemerintah, telah mengkonfirmasi bahwa pada tanggal 3 Agustus lalu  rancangan undang-undang tersebut sedang disusun. Seorang pejabat pemerintah yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan mencerminkan keyakinan presiden bahwa kerangka keamanan siber negara perlu diperbaiki.

 Baca Juga: Bank Sentral Kota Kansas AS Sebut Bisnis Mesin ATM Kripto Mulai Berkembang Pesat

Sumber lain mengatakan bahwa versi terbaru undang-undang tersebut berisi cara-cara untuk "melacak dan menonaktifkan" aset kripto dan virtual lain yang dicuri oleh Korea Utara melalui peretasan dan eksploitasi. Laporan menyebut bahwa hal tersebut awalnya tidak termasuk dalam rancangan undang-undang yang diajukan oleh National Intelligence Service (NIS) pada November 2022.

Selain undang-undang keamanan siber baru ini, pemerintahan juga kabarnya berencana untuk membuat sebuah komite keamanan siber nasional yang berada di bawah kendali langsung presiden. Komite ini akan memberlakukan berbagai langkah untuk meningkatkan pertahanan negara terhadap upaya peretasan oleh entitas asing. Komite ini diketahui akan dipimpin oleh kepala Kantor Keamanan Nasional dan akan mencakup direktur NIS.

Sebagaimana diketahui, peretas Korea Utara telah mencuri sejumlah besar aset digital melalui berbagai eksploitasi. Pada tanggal 18 Agustus, firma intelijen blockchain TRM Labs memperkirakan bahwa sekitar $2 miliar (Rp30,51 triliun) telah hilang akibat serangan siber dari Korea Utara sejak tahun 2018. Data menunjukkan bahwa hanya pada tahun 2023, Korea Utara bertanggung jawab atas pencurian kripto senilai $200 juta (Rp3,051 triliun), yang merupakan 20% dari semua dana yang dicuri tahun ini.

 Baca Juga: AS dan Inggris Peringatkan Investor Kripto Adanya Serangan Malware Baru

Sementara itu, Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat juga berupaya melacak peretas yang didukung oleh negara Korea Utara. Pada tanggal 23 Agustus, FBI mengidentifikasi bahwa terdapat enam dompet Bitcoin terkait dengan kelompok peretas Korea Utara bernama Lazarus. Dompet-dompet tersebut berisi 1.580 Bitcoin senilai sekitar $40 juta (Rp610,2 miliar), yang diyakini sebagai hasil dari berbagai peretasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: