Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Generasi Muda Indonesia Darurat Pinjol, Pemerintah Harus Apa?

Generasi Muda Indonesia Darurat Pinjol, Pemerintah Harus Apa? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fenomena pinjol (pinjaman online) sedang merambah ke lapisan-lapisan masyarakat Indonesia. Kabar terbaru mengatakan, bahwa generasi muda Indonesia sudah banyak yang terlibat kasus pinjaman online

Peneliti Center of Digital Economy and SMEs, INDEF, Nailul Huda mengungkap bahwa sejak tahun 2021, terdapat peningkatan rata-rata pinjaman pada peminjam berusia muda. Hal tersebut ia ungkapkan berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Di umur yang muda ini ada peningkatan. Di mana kalau kita lihat, per Januari 2021, untuk rata-rata pinjaman di bawah usia 19 tahun itu hanya Rp702 ribu. Tetapi, ketika Juli 2022, itu untuk pinjaman masyarakat usia 19 tahun kebawah itu Rp2,7 juta. Per Juni 2023, itu mencapai Rp2,3 juta,” ujarnya dalam diskusi virtual ‘Bahaya Pinjaman Online Bagi Penduduk Usia Muda’ yang diselenggarakan oleh INDEF, Senin (11/9/2023). 

Baca Juga: Ekonom: Ada Keterkaitan antara Peningkatan Jumlah Pinjol dan Judi Online

Hal ini tentu saja merisaukan, lantaran generasi muda Indonesia belum semuanya memiliki pendapatan yang cukup stabil untuk membayar pinjaman mereka. Akibatnya, banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti misalnya mencuri, bunuh diri, bahkan hingga melakukan pembunuhan. 

Huda membeberkan setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk menanggulangi hal-hal tersebut. Pertama, melakukan pengetatan administrasi bagi peminjam online

“Pertama, OJK memberikan pengetatan administrasi peminjaman pinjaman online dari segi umur, maupun menggunakan data penunjang perbankan,” tukasnya.

Selanjutnya, pemerintah juga harus membatasi informasi mengenai pinjaman online ilegal kepada masyarakat, terutama informasi yang masuk dari layanan media sosial. 

“Kedua, pemberantasan pinjaman online ilegal dengan membatasi informasi yang masuk ke masyarakat melalui layanan media sosial. Karena banyak banget influencer atau artis-artis yang turut mempromosikan situs-situs ilegal tersebut, termasuk di Instagram,” tuturnya.  

Terakhir, pemerintah dapat menerapkan kebijakan program internet sehat dan aman terkait situs-situs yang merugikan masyarakat.  

“Ketiga, memberlakukan program internet sehat dan aman terkait situs-situs yang merugikan masyarakat. Jadi, kita perang teknologi menggunakan teknologi pula,” ujarnya. 

Baca Juga: Beredar Pemerintah Bakal Pungut Pajak dari Judi Online, Wamenkominfo Nezar Patria: Masih Wacana!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: