Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Marga Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ: Tidak Akan Berpengaruh!

Jasa Marga Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ: Tidak Akan Berpengaruh! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus proyek Tol Jakarta-Cikampek Elevated (Tol MBZ) ruas Cikunir hingga Karawang Barat., pada Rabu (13/9/2023). Salah satu tersangkanya adalah Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) 2016-2020.

Terkait hal itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga (JSMR) Lisye Octaviana menyatakan, pihaknya menghormati keputusan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jasa Marga Ajak Mahasiswa Tingkatkan Inovasi dan Teknologi

"Kami berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023). 

Ia menuturkan, kasus hukum yang sedang terjadi itu tidak berdampak pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. "Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya," kata Lisye.

Selain Djoko, dua tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Lelang JJC, YM;  dan Tenaga Ahli Jembatan PT LGC, TBS.  Kasus ini bermula saat pembangunan Tol MBZ Jakarta-Cikampek atau Japek II ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13,5 triliun.

Dengan tambahan tiga tersangka, maka total tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ menjadi 4 orang. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan satu tersangka untuk proyek tol tahun 2016-2017 itu pada pertengahan Mei 2023 lalu. 

Baca Juga: Per Juni 2023, Jasa Marga Sukses Cetak Kenaikan Laba Hingga 56,40% Menjadi Rp1,14 Triliun!

Tersangka pertama adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ibnu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: