Minat Investasi Aset Kripto di RI Naik, Transaksi Agustus 2023 Tembus Rp10,64 Triliun
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, terdapat peningkatan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto. Pemerintah pun berkomitmen mengembangkan ekosistem dan meregulasi aset kripto.
“Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus berkembang pesat dan Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi para pelaku serta untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kripto diregulasi sebagai komoditas sehingga disebut aset kripto, bukan sebagai alat pembayaran," ujar Jerry dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (17/9/2023).
Kementerian Perdagangan mencatat, pertumbuhan nilai transaksi aset kripto mencapai puncaknya pada 2022, yaitu Rp306,4 triliun. Kemudian, pada Agustus 2023, perkembangan transaksi perdagangan fisik aset kripto mencapai Rp10,64 triliun atau meningkat 13,5 persen dibandingkan dengan Juli 2023.
Baca Juga: Kripto Berpotensi Halving Jelang Tahun Pemilu, Ini yang Dilakukan Reku
Total nilai transaksi aset kripto pada periode Januari—Agustus 2023 sebesar Rp86,45 triliun. Meskipun menurun 65,32 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022, yaitu Rp249,3 triliun, Jerry menekankan pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar.
"Terdapat 17,7 juta pelanggan aset kripto terdaftar sampai dengan Agustus 2023. Pada bulan ini saja, tercatat penambahan 119 ribu pelanggan, dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar 466 ribu pelanggan per bulan. Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasidi perdagangan aset kripto terus tumbuh," rinci Jerry.
Jerry menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan aman. Seluruh ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia telah terbentuk, termasuk bursa berjangka aset kripto melalui PT Bursa Komoditi Nusantara, lembaga kliring melalui PT Kliring Berjangka Indonesia, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto melalui PT Tennet Depository Indonesia.
"Pembentukan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto adalah bukti nyata dari kehadiran pemerintah dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan aman, yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan," jelas Jerry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement