Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peran Komite Akreditasi Nasional dalam Menilai Gas Rumah Kaca Skema Nilai Ekonomi Karbon

Peran Komite Akreditasi Nasional dalam Menilai Gas Rumah Kaca Skema Nilai Ekonomi Karbon Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN Sugeng Raharjo menjelaskan bahwa Komite Akreditasi Nasional hanya akan memberikan akreditasi kepada lembaga yang telah memenuhi syarat penyesuaian. 

“Akreditasi KAN hanya diberikan kepada lembaga yang memenuhi syarat kesesuaian.Saat ini ada lebih dari 2 ribu lembaga pelayanan kesehatan yang diakreditasi oleh KAN. Jadi, di setiap provinsi ada semua lembaga penyesuaian, baik lembaga sertifikasi, laboratorium, dan lainnya,” ujarnya dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Selasa (19/9/2023). 

Baca Juga: Berkah Implementasi Perdagangan Karbon Indonesia, Sejuta Manfaat Bagi Pelaku Usaha

Sebagaimana diketahui, Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah dibidang akreditasi kepada lembaga penilaian kesesuaian (LPK). KAN dibentuk dengan Keputusan Presiden No 78 tahun 2001 tentang Lembaga Non Struktural dan Sekretariat KAN berada di BSN (Deputi Bidang Akreditasi). 

Sugeng melanjutkan, pemberian akreditasi tersebut pun tidak akan dilakukan secara sembarangan, tetapi ada proses dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga tersebut. 

“Peran Komite Akreditasi Nasional ada di belakang layar. Dia dibelakang layar tapi dia berfungsi untuk menjamin kompetensi dari lembaga-lembaga yang melakukan penilaian kesesuaian. Tentu saja pengakuan tersebut tidak serta-merta diberikan, tetapi ada prosesnya. Kita pastikan bahwa lembaga validasi tersebut memiliki persyaratan yang ditetapkan,” pungkasnya. 

Dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021, penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam pembangunan nasional adalah sebagai berikut: 

  • Pasal 72, menyatakan dalam hal usaha/kegiatan akan menggunakan skema sertifikasi Emisi GRK selain SPE-GRK, harus memenuhi persyaratan:

    • Sesuai dengan prinsip dan prosedur dalam standar internasional dan/atau SNI yang sesuai ISO 14064 dan ISO 14065
    • Kompetensi penyelenggara skema sertifikasi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional
    • Pengakuan atas skema sertifikasi Emisi GRK lainnya dilakukan oleh Menteri.

  • Pasal 77, menyatakan Menteri melakukan pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) dalam Perdagangan Karbon luar negeri.

Baca Juga: OJK Siap Gelar Perdagangan Bursa Karbon Indonesia, Catat Jadwalnya!

Selanjutnya, ia membeberkan bahwa saat ini sudah ada 17 lembaga yang sudah mendapatkan akreditasi dari KAN. “Saat ini sudah ada tujuh belas community yang sudah diraih oleh komite,” tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: