Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Surati Operator Seluler, Budi Arie Ajak Perangi dan Lawan Judi Online

Bakal Surati Operator Seluler, Budi Arie Ajak Perangi dan Lawan Judi Online Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Diketahui, Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023 berisi tentang langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judul online di ruang digital Indonesia.

Instruksi Menkominfo ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Sesuai pasal tersebut, Kemenkominfo melakukam pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Baca Juga: Teten dan Budi Arie Ungkap Progres soal TikTok Shop, Apa Tanggapannya?

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: