Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TikTok Shop Dianggap Matikan UMKM, Pelaku Usaha Dukung Regulasi di Kemendag Segera Direvisi

TikTok Shop Dianggap Matikan UMKM, Pelaku Usaha Dukung Regulasi di Kemendag Segera Direvisi Kredit Foto: Dusdusan.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fenomena TikTok Shop yang mampu menghasilkan penjualan fantastis, rupanya tidak begitu saja berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Mungkin memberikan kenikmatan bagi sebagian pihak, tapi nyatanya juga mematikan kelompok lainnya.

Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) disambut positif oleh kelompok pengusaha. Aturan ini dianggap sebagai salah satu solusi dari penertiban TikTok Shop.

Ceo dusdusan.com, Ellies Kiswoto mengatakan, mendukung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yang mendorong revisi Permendag 50/2020. Sebab, jika tidak dibenai regulasinya, bisa mengancam eksistensi usaha lokal.

Baca Juga: Bakal Rembuk dengan Menteri Lain, Teten Masduki: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup Tiktok?

"Dari sisi pengusaha sebenarnya kami sangat apresiasi dan support statemen dari Pak Teten bahwa regulasi harus dibenahi, lebih diperbaharui," kata Ellies di Jakarta, Jumat (22/9).

Ellies menilai, sistem yang diterapkan TikTok Shop seperti memonopoli pasar. Sebagai media sosial, TikTop menyerap data para penggunanya. Data tersebut kemudian diproses melalui alogaritma intelegensi artifiisial atau kecerdasan buatan, sehingga proses membaca keinginan setiap penggunanya begitu cepat dan akurat.

"Yang kita kasihan kan UMKM yang di tengah, bahwa mereka berusaha untuk berwiraswasta, berjualan, mereka terpukul, apalagi di TikTok itu mayoritas barang-barang yang laku itu barang impor, itu yang harus kita hati-hati, karena market kita diambil barang impor," imbuhnya.

Masalah lain yang cukup signifikan yakni TikTok Shop belum ditarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak penambahan nilai (PPN). Sehingga membuat kesenjangan harga yang begitu jauh dengann barang dagangan UMKM maupun toko offline.

"Di TikTok masih belum pungut pajak, jadi misal kita iklan di Facebook itu kita ditarik PPH 20 persen, misalnya iklan Rp100 juta, Rp20 juta langsung masuk ke kantor pajak, di TikTok itu masih free, jadi penjual-penjual di TikTok juga semua tidak dikenakan pajak mau berapapun menjual," jelas Ellies. 

Kondisi ini membuat TikTok Shop begitu digdaya, bahkan bisa memberikan penawaran harga yang begitu rendah. Sebab, penjualan tidak perlu menghitung biaya PPh dan PPN seperti yang diterapkan oleh UMKM atau toko offline.

Alhasil, munculnya TikTok Shop begitu membuat UMKM sangat terpukul, bahkan tak sedikit yang gulung tikar. Berdasarkan kajian Ellies, sektor yang paling besar terdampak yakni produk-produk dengan kategori mudah impor, memiliki nilai tinggi namun volumenya kecil. Contohnya fesyen dan skincare.

"Penurunan omzet kan dari hulu ke hilr, bukan hanya di hilir si A, B, C tetapi dari tengah-tengah. Ini yang dulunya konveksi jalan sekarang semua pada gulung tikar, penjualan yang dulunya di Tanah Abang segitu ramainya sekarang sampai kosong," ungkap Ellies.

Melihat fakta tersebut, Ellies menilai perbaikan regulasi dari Kemendag sangat mendesak segera disahkan. Karena semakin lama dibiarkan akan berpotensi semakin memukul pelaku UMKM.

"Memang dari Kementerian UMKM, dari pak Jokowi selalu support UMKM, cuma support UMKM ini tidak bisa berjalan tanpa di-support peraturan yang jelas, apakah peraturan dari Kemendag, impor, ketatnya pelabuhan seperti apa, dan juga dari pajak, jadi semua kementerian itu harus bekerja sama mencapai satu goal pak Jokowi," pungkas Ellies.

Baca Juga: Teten dan Budi Arie Ungkap Progres soal TikTok Shop, Apa Tanggapannya?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: