Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hulu Sampai Hilir, Menaker Ida Gencar Benahi Tata Kelola Pekerja Migran dari Indonesia

Hulu Sampai Hilir, Menaker Ida Gencar Benahi Tata Kelola Pekerja Migran dari Indonesia Kredit Foto: Kemnaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan saat ini pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. 

Ida menjelaskan, evaluasi tata kelola dilakukan pada seluruh proses penempatan dan pelindungan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran yang komprehensif. 

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Dorong Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing SDM Indonesia

“Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran kita,” kata Ida, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (29/9/2023).

Ida menerangkan, evaluasi yang dilakukan di antaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Kemudian, kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end, yakni terintegrasi dengan berbagai sistem yang mengelola penempatan dan pelindungan pekerja migran, maupun sistem lain terkait WNI di luar negeri. 

Ida melanjutkan, evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran, optimalisasi pelindungan pekerja migran Indonesia, optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik dan perluasan lokasi pelayanan di Bandara, Pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara.

Baca Juga: Kaesang Nyebrang ke PSI, Jokowi Tidak Akan Dipecat dari PDIP

Selain itu, juga mencakup optimalisasi Pelindungan PMI, melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri, dan pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor. Serta, pilot Plan Penataan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 6 Provinsi yaitu NTT, NTB, Jatim, Jateng, Jabar, dan Sumut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: