Indonesia Geram, Penculik Aniaya WNI sampai Minta Tebusan Rp1 Miliar di Malaysia
Selanjutnya, pada Jumat, 22 September 2023, FF telah diterima dan difasilitasi oleh KJRI Penang untuk memperoleh perlindungan.
"FF dalam keadaan sehat, stabil dan baik mental dan emosionalnya saat berada dibawah perlindungan KJRI Penang," ungkap Kemlu RI.
Baca Juga: Soal Masalah Karhutla, KLHK Bantah Asap Melintas ke Malaysia
Serangkaian penyidikan dan keterangan sudah disampaikan oleh FF ke Kepolisian Malaysia. Dalam masa penyidikan tersebut, korban didampingi petugas konsuler KJRI Penang dan pengacara.
Pada hari Rabu, 27 September 2023 korban dipanggil kembali oleh kepolisian IPD Timur Laut untuk diambil sampling darah.
Pihak kepolisian IPD Timur Laut menerangkan setelah pengambilan sampling darah ini, korban diperkenankan kembali ke Indonesia dengan syarat akan bersedia kembali ke Penang, Malaysia untuk persidangan yang akan dilaksanakan dalam waktu 2 atau 3 bulan ke depan.
Pada hari Senin, 2 Oktober KJRI Penang KJRI Penang telah mengurus proses kepulangan FF ke Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Seberang Jaya, Pulau Pinang untuk mendapatkan Check Out Memo, disertai dengan tiket kepulangan FF dengan waktu keberangkatan 16.40 waktu Penang dan tiba di Medan 16.30 WIB.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Retno Marsudi Temu Akrab di Kantor Kemenlu, Ada Apa?
"Dalam kedatangannya, FF didampingi oleh suami beserta pengacara dan diantar langsung oleh KJRI Penang ke Lapangan Terbang Antarabangsa Penang untuk kepulangannya ke Medan," tutup Kemlu RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement