Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Hadi: Implementasi Teknologi Blockchain Segera Memasuki Layanan Pertanahan

Menteri Hadi: Implementasi Teknologi Blockchain Segera Memasuki Layanan Pertanahan Kredit Foto: Kementerian ATR/BPN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, BPN memiliki dua tahap milestone digitalisasi layanan pertanahan.

Dia menjelaskan, pertama, digitalisasi layanan yang kini sedang dilaksanakan oleh seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Digitalisasi ini meliputi tujuh layanan pertanahan yang bisa dilakukan secara cepat dan online. Tujuh layanan tersebut meliputi pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya Manual dan Roya Elektronik, Hak Tanggungan, Peralihan (kecuali warisan), Pendaftaran Surat Keputusan dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik.

Baca Juga: Menteri Hadi Targetkan 800 Kasus Sertifikat Tanah Terselesai di Masa Jabatannya

"Dengan demikian tujuh layanan ini sudah meliputi 79% layanan pertanahan yang bisa diakses mudah oleh masyarakat luas," kata dia dalam keterangannya, Jumat( 6/10/2023).

Milestone kedua, lanjut Menteri Hadi ialah digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan integrasi lintas lembaga dan bisnis, yang telah dilakukan adalah sertipikat digital aset milik negara dan BUMN.

Menurutnya, langkah selanjutnya ialah memasuki teknologi Blockchain untuk dokumen-dokumen pertanahan di Indonesia.

"Untuk sertipikat masyarakat memang masih ada kendala, karena harus terintegrasi dengan layanan lanjutan di perbankan, pemerintah daerah, pajak dll. Tapi akan terus kita kebut," jelasnya.

Dia menegaskan dengan tekonologi blockchain efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas dan aksesbilitas data dan dokumen pertanahan bisa dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Pastikan Pemanfaatan Hak Atas Tanah Sesuai Peruntukan, Kementerian ATR/BPN Terus Kembangkan Si Pemanah

"Mohon doa dan dukungan semua pihak agar Kementerian ATR/BPN bisa melakukan tugas sejarah ini dengan memasuki teknologi Blockchain di bidang pertanahan," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: