Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Segera Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi

Pemerintah Segera Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor khususnya untuk produk atau barang konsumsi meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

“Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Dia mengatakan, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif. Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Setelahnya berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

Baca Juga: Kemenkop-UKM dan KPPU Berkolaborasi Wujudkan Iklim Persaingan Usaha Sehat di Pasar Digital

"Tujuan pengetatan ini adalah untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah bertekad untuk mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM terutama dalam ekosistem digital. Dalam hal ini, regulasi tersebut meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

"Untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” kata Teten.

Dia menegaskan, Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang semakin berkembang.

Setelah ini, Ratas akan ditindaklanjuti dengan segera di tingkat kementerian/lembaga teknis karena ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Baca Juga: Teten dan Budi Arie Ungkap Progres soal TikTok Shop, Apa Tanggapannya?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: