Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral 1,1 Juta Warga DKI Terima Bansos Padahal Tak Layak, Kemensos Berikan Penjelasan

Viral 1,1 Juta Warga DKI Terima Bansos Padahal Tak Layak, Kemensos Berikan Penjelasan Kredit Foto: Kemensos

Dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 pasal 9 ayat 4 dan 5 menunjukkan  kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan pendaftaran dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri. Pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

"Dalam hal ini jelas bahwa perubahan, baik penambahan dan penidaklayakan, adalah usulan dari daerah," tegas Supomo.

Pada UU nomor 13 tahun 2011 pasal 8 ayat 5 menyebutkan bahwa verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala sekurangnya 2 (dua) tahun sekali. Namun karena data kependudukan berubah cepat, baik ada yang meninggal, berpindah domisili, bayi lahir, dan sebagainya, maka Kementerian Sosial melakukan pembaruan DTKS minimal sekali tiap bulannya.

Supomo menambahkan bahwa progres perbaikan DTKS yang dilakukan Kementerian Sosial bersama K/L lain dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia sampai saat ini, sebagai berikut: sebanyak 68.211.528 data sudah ditidurkan atau di-non ops-kan, sebesar 41.377.528 data sudah diperbaiki, sejumlah 2.284.992 KPM penerima Bansos sudah ditidaklayakan, serta telah diterima 21.072.271 data usulan baru, yang sudah mendapatkan Bansos sebanyak 15.294.921 jiwa dan yang diusulkan masuk DTKS saja sudah ada sebesar 4.473.332 jiwa.

Baca Juga: Berikan Bansos, Pemeritah Sambangi Masyarakat Mapia Papua

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: