- Home
- /
- Government
- /
- Government
Tak Dimakan Teknologi, Pemerintah Jokowi Yakin Akan Ekosistem Koperasi
Strategi Spin-Off Koperasi
Dalam kesempatan itu, Zabadi juga menegaskan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak boleh menjalankan usaha lain di sektor riil.
Baca Juga: MenKopUKM Luncurkan Koperasi Multi Pihak Berbasis Ekosistem Digital Pertama di Indonesia
"Bisa saja menjalankannya, tapi dengan cara melakukan spin-off dengan cara melakukan kajian cukup terlebih dahulu dan memastikan kelayakan ekonominya," imbuh Zabadi.
Zabadi mencontohkan Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) yang awalnya hanya usaha simpan pinjam, kemudian mengembangkan usaha lain di sektor riil dengan membentuk koperasi-koperasi lain. Di antaranya, Koperasi Konsumen Benteng Muamalat Indonesia, Koperasi Sekunder BMI, dan sebagainya.
"Dengan skema pengembangan seperti ini, memungkinkan koperasi bisa menjadi konglomerasi. Konglomerasi koperasi hanya bisa terjadi kalau dilakukan pengembangan bisnis secara horizontal, bukan vertikal, melalui cara spin-off," kata Zabadi.
Saat ini, kata Zabadi, sudah banyak koperasi melakukan spin-off. Dan dia berharap jangan pernah melakukan spin-off dalam bentuk PT. Memang, tidak dilarang dalam bentuk PT. Tapi, kalau melakukan itu, sama saja dengan mereduksi koperasi seolah-olah koperasi tidak kompeten untuk bisnis-bisnis tertentu hingga harus berbentuk PT.
Baca Juga: Selusin Alasan Perlu Segera Dilakukan Perubahan UU Perkoperasian
"Bagi saya, dengan spin-off dalam bentuk koperasi juga, ini bisa menjawab keraguan masyarakat atas koperasi sebagai sebuah entitas bisnis moderen. Jadi, spin-off usaha koperasi, sebaiknya juga dalam bentuk koperasi," ujar Zabadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement