Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantah KLHK, Kementerian ATR Pastikan Lahan HGU Bukan Kawasan Hutan

Bantah KLHK, Kementerian ATR Pastikan Lahan HGU Bukan Kawasan Hutan Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Klaim sepihak yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan maraknya Hak Guna Usaha (HGU) masuk dalam kawasan hutan dinilai tidak tepat. Pasalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa lahan yang mendapatkan status HGU telah dikeluarkan dari kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Substansi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN, David Cristhian. Menurutnya, dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang diterbitkan ATR/BPN dipastikan berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

Baca Juga: Kembangan Lapangan Lengo, KJG teken MoU dengan AWE (Satria) NZ, Ltd.

"Sejak awal proses, semua HGU harus berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Karena  panitia yang turun ke lapangan salah satunya berasal dari Dinas Kehutanan," kata David dalam keterangannya, dilansir pada Kamis (26/10).

Menurut David, untuk memperoleh HGU, pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dan menjalani proses yang cukup komprehensif dari hulu sampai hilir. “Dipastikan, jika syarat tersebut tidak dipenuhi, HGU tidak akan terbit,” tegasnya.

Hal itu juga berlaku apabila lahan yang diajukan pemohon berada dalam kawasan hutan. Jika demikian, sudah pasti Kementerian ATR/BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat atau Surat Keputusan HGU.

"Jadi untuk BPN, kami pastikan clear and clean. Bahwa proses pemberian HGU melalui proses hulu sampai hilir dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Apabila salah satu persyaratan tidak bisa terpenuhi, sertifikat tidak bisa terbit," tegas David.

Dia juga mengatakan bahwa sejauh ini Kementerian ATR/BPN secara intens telah melakukan diskusi dan komunikasi dengan Satgas Sawit, untuk memperjelas posisi HGU yang diklaim masuk ke kawasan hutan. Pasalnya, pada saat proses pengurusan HGU, lahan yang diajukan telah berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau telah dilepaskan dari kawasan hutan.

Baca Juga: Danone Indonesia Tunjukkan Komitmen dalam Penerapan ESG Guna Mewujudkan Visi Keberlanjutan Indonesia Emas 2045

"Dalam berbagai diskusi dengan Satgas Sawit, kita selalu berkoordinasi dan menjelaskan bahwa sertifikat yang kami terbitkan sebelum ada kawasan hutan yang sekarang diklaim sebagai hutan. Sebelumnya status lahan itu sudah dilepaskan dari kawasan hutan atau APL," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: